4 Opang Stasiun Tigaraksa Akhirnya Jadi Tersangka buntut Intimidasi Ibu dan Bayi
TANGERANG, iNews.id - Polisi akhirnya menetapkan empat orang ojek pangkalan (opang) sebagai tersangka karena mengintimidasi seorang ibu dan bayinya di Stasiun Tigaraksa, Kabupaten Tangerang. Keempat orang itu yakni A, NY, J dan JU.
“Disepakati status empat orang dari saksi, dinaikkan sebagai tersangka,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, Selasa (29/7/2025).
Peristiwa intimidasi itu terjadi pada Jumat (25/7/2025) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Indra menjelaskan, para pelaku ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukannya gelar perkara Senin kemarin.
Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf menyebut saat ini para pelaku telah ditahan. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5,5 tahun, atau Pasal 335,” ujar dia.
Video kejadian itu sebelumnya viral di media sosial. Akun @charezeruya di Thread mengaku sebagai ibu yang membawa bayi di video itu.
Kejadian itu berawal saat dia hendak mengunjungi rumah kakaknya. Karena di daerah stasiun tersebut sedang turun hujan, dia memutuskan memesan layanan taksi online dari stasiun.
Namun, belum sempat kendaraan melaju jauh, mobil itu dihentikan secara paksa oleh sekelompok ojek pangkalan dan memaksa dirinya untuk turun.
Ojek pangkalan memaksa ibu itu turun karena taksi online dilarang mengambil penumpang di area tersebut.
Editor: Reza Fajri