4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Hadapi Sidang Vonis Hari Ini
JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta dijadwalkan membacakan putusan terkait kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, Rabu (10/6/2026). Sidang putusan menjadi tahapan akhir setelah rangkaian persidangan, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.
Empat terdakwa dalam perkara ini yakni Edi Sudarko (Serda ES), Budhi Hariyanto Widhi Cahyono (Lettu BHW), Nandala Dwi Prasetya (Kapten NDP), dan Lettu Sami Lakka.
"Majelis hakim meminta waktu untuk bermusyawarah dan membuat putusan, kami minta waktu 2 hari, sehingga tanggal 10 (Juni) kita buka kembali sidang agenda pembacaan putusan," ujar hakim dalam sidang pembacaan duplik.
Putusan majelis hakim akan menentukan apakah para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dakwaan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan korban terluka.
Sidang Vonis 4 Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Digelar 10 Juni