Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Murka Ayah Prada Lucky: Hukuman Mati dan Pecat, Tidak Ada di Bawah Itu!
Advertisement . Scroll to see content

4 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Namo hingga Tewas Ditahan

Minggu, 10 Agustus 2025 - 08:50:00 WIB
4 Prajurit TNI Tersangka Penganiayaan Prada Lucky Namo hingga Tewas Ditahan
Subdenpom Ende menahan empat prajurit TNI tersangka penganiayaan Prada Lucky Namo hingga tewas. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

KUPANG, iNews.id – Subdenpom Ende menahan empat prajurit TNI yang telah ditetapkan tersangka kasus penganiayaan Prada Lucky Chepril Saputra Namo hingga tewas. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif bersama 20 saksi lainnya sebelum akhirnya ditetapkan tersangka. 

“Pomdam IX/Udayana sudah menetapkan 4 orang tersangka dan dilakukan penahanan di Subdenpom IX/Ende,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada awak media, Minggu (10/8/2025). 

Empat prajurit tersebut berpangkat Pratu atau setingkat di atas korban. Identitas keempat tersangka yakni, Pratu EDA, Pratu PNE, Pratu ARR, dan Pratu AA. 

Keempat tersangka tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif penganiayaan terhadap Prada Lucky, anggota Batalyon TP 834/WM Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). 

Wahyu memastikan bahwa proses  pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh. Terkait sanksinya nanti akan dilihat sesuai hasil pemeriksaan, peran, dan tindakan dari pelaku seperti apa. "Proses hukum dan sanksi akan mengikuti, sudah ada aturannya, melihat dari hasil pemeriksaan apa peran dan tindakan pelaku," ucapnya. 

Wahyu mengatakan, ucapan duka cita yang mendalam atas kejadian yang terjadi di salah satu kesatuan TNI AD. Peristiwa ini pun disesalkan secara mendalam dan menjadi bahan evaluasi bagi jajaran TNI AD ke depannya. 

Dia mengingatkan dan menegaskan, TNI AD tidak mentolelir kepada tindakan yang menimbulkan kerugian personel dari kegiatan tradisi pembinaan. Adapun pembinaan harus dilakukan sesuai kaidah-kaidah yang bermanfaat untuk tugas prajurit di kesatuannya.

Diketahui, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), meninggal dunia di RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur, Rabu (6/8/2025). Korban yang baru dua bulan dilantik itu tewas diduga akibat dianiaya seniornya.

Prada Lucky bertugas di Batalyon TP 834 Wakanga Mere. Dia sempat dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh beberapa prajurit TNI seniornya. Korban dinyatakan meninggal dunia pada pukul 11.23 WITA.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Prada Lucky sempat mengaku kepada dokter yang memeriksanya bahwa ia telah dianiaya oleh sesama prajurit TNI. Saat diperiksa, ditemukan sejumlah luka sayat dan lebam di sekujur tubuhnya. 

Pada bagian belakang tubuhnya, ditemukan banyak luka yang diduga akibat hantaman benda keras. Selain itu, pada bagian lengan dan kaki korban, terdapat sejumlah luka bakar yang mirip dengan bekas sundutan rokok. 

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut