4 Pulau Aceh Masuk Wilayah Sumut, Mendagri Blak-blakan Beri Penjelasan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian blak-blakan soal empat Pulau di Aceh yang kini masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Berdasarkan Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138/2025, empat pulau yang dimaksud adalah Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang dan Mangkir Ketek.
“Ini kan lama, sudah lama dari tahun 2007 atau 2008. Dan itu, sudah ada masing-masing berargumen. Dan, sudah difasilitasi rapat berkali-kali, zaman lebih jauh sebelum saya, rapat berkali-kali, melibatkan banyak pihak, ya,” kata Tito di Jakarta, Selasa (10/6/2025).
Tito menjelaskan, penyelesaian persoalan batas wilayah juga telah melibatkan delapan instansi di tingkat pusat serta pemerintah daerah terkait. Instansi yang terlibat termasuk Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk batas laut, serta Topografi TNI AD untuk batas darat.
Mengenai penamaan pulau, menurutnya belum ada kesepakatan antara Aceh dan Sumut. Penamaan pulau penting untuk didaftarkan ke Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau United Nations Group of Experts on Geographical Names (UNGEGN).
“Nah yang kemarin itu diputuskan, itu kan mengenai penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada United Nations. Itu ada badan khusus mengenai penamaan pulau-pulau. Nah di situ, tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” ujar Tito.
Menurut Tito, persoalan utama sebenarnya terletak pada batas laut. Sementara batas darat antara Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah sudah disepakati dan ditandatangani kedua pihak.
“Ya, kalau memang batas daratnya sudah selesai, antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, ditandatangani kedua belah pihak, cuma batas lautnya. Nah tidak terjadi kesepakatan, aturannya diserahkan kepada pemerintah nasional, pemerintah pusat di tingkat atas,” katanya.
Tito kembali menegaskan, keempat pulau tersebut telah dinyatakan berada di wilayah Sumut. Hal ini telah dituangkan dalam keputusan Mendagri sejak tahun 2022. Sementara, Kepmendagri yang terbit pada April 2025 disebut hanya merupakan penegasan administratif dari keputusan sebelumnya.
“Nah tahun 2025 yang April kemarin itu, karena hanya pengulangan, namun kemudian mungkin ada pihak yang menerima, ada yang tidak menerima, kita paham lah,” katanya.
Dia mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak yang ingin menggugat keputusan tersebut melalui jalur hukum, seperti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Tito juga menegaskan, tidak ada kepentingan personal dalam pemindahan empat pulau Aceh ke Sumut.
"Jadi kita sangat terbuka untuk melakukan dialog, dan kemudian ya kalau ada gugatan juga gak apa-apa,” katanya.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Rumah Dinas Gubernur Aceh, Kota Banda Aceh, Rabu (4/6/2025). Pertemuan yang dilakukan secara mendadak ini untuk menindaklanjuti Kepmendagri terkait empat pulau yang masuk ke wilayah Provinsi Sumut.
Dalam kunjungannya, Bobby Nasution langsung berdialog bersama Muzakir Manaf. Meski singkat, ada pandangan bersama tentang bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri tersebut secara bersama, kedua provinsi. Sehingga meminimalisasi polemik yang terjadi di masyarakat.
"Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya. Jadi untuk hal seperti ini (polemik wilayah administratif), kami hadir untuk bisa sama-sama meredam (polemik) dan menyepakati bersama keputusan (Mendagri) itu," ujar Bobby, Rabu (4/6/2025).
Soal keputusan terkait empat pulau yang masuk dalam wilayah administratif Provinsi Sumut, Bobby Nasution menegaskan hal itu bukan intervensi dari Sumut. Namun, ada mekanisme yang berjalan sesuai aturan yang ada.
Editor: Reza Fajri