4 Pulau Sah Milik Aceh, Istana Klaim Tak Ada Provinsi yang Ingin Caplok
JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan empat pulau yang disengketakan Aceh dan Sumatra Utara (Sumut) masuk wilayah Aceh. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengklaim, tak ada provinsi yang ingin mencaplok pulau tersebut.
Prasetyo mengatakan, Prabowo meminta jajarannya untuk meluruskan isu-isu miring tersebut.
"Kita diminta Bapak Presiden untuk meluruskan isu-isu yang berkembang, bahwa berkenaan dengan dinamika empat pulau ini bahwa tidak benar ada salah satu provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ke wilayah administratifnya," katanya, Selasa (17/6/2025).
Mensesneg pun berharap, keputusan ini mengakhiri dinamika yang berkembang di masyarakat.
"Kami mewakili pemerintah berharap, keputusan ini menjadi jalan keluar terbaik untuk kita semua, bagi pemerintah Aceh, bagi pemerintah Sumatra Utara, ini menjadi solusi yang kita harapkan dinamika yang berkembang di masyarakat," ucapnya.
Prasetyo meminta masyarakat Aceh dan Sumut untuk memahami proses dan dinamika yang sedang terjadi, serta bersatu kembali.
Sebelumnya, Prabowo menegaskan bahwa empat pulau yakni Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang sah milik Aceh.
"Pemerintah dibimbing langsung oleh Pak Presiden, tadi kita mengadakan rapat terbatas dalam rangka mencari jalan keluar terhadap permasalahan dinamika empat Pulau di Sumatra Utara dan di Aceh," kata Prasetyo.
Dia menambahkan, keputusan ini diambil berdasarkan laporan, dokumen serta data pendukung yang ada.
Editor: Reza Fajri