Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 20 Stadion bakal Dikelola 3 Kementerian, Babak Baru Pengelolaan Aset Olahraga
Advertisement . Scroll to see content

4 Situs Kementerian dan 490 Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online

Rabu, 13 Oktober 2021 - 18:25:00 WIB
4 Situs Kementerian dan 490 Lembaga Pendidikan Diretas Sindikat Judi Online
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono menjelaskan kasus peretasan situs kementerian. (Foto MNC Portal).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 4 situs kementerian dan 490 lembaga pendidikan diretas sindikat judi online. Akibatnya mereka ditangkap Bareskrim Polri.

"Ada 4 website kementerian dan lembaga pemerintahan dan ada 490 lembaga pendidikan," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (13/10/2021).

Argo menyebut Tim Siber Polri menangkap belasan sindikat peretas tersebut di dua lokasi berbeda.

"Jadi total 19 orang, 17 laki-laki dan dua perempuan. Ini ada kaitannya semua soalnya," ujar Argo.

Tersangka berinisial ATR ditangkap di Boyolali. Dia berperan sebagai marketing SEO judi online. 

Kemudian, hasil pengembangan ditangkap dua tersangka AN dan HS di Bondowoso.

"Perannya mengakses situs-situs pemerintah untuk menempatkan artikel yang berisikan link judi online dari tersangka ATR tadi," tuturnya.

Setelah itu, petugas menangkap tersangka berinisial NFR di Malang. Peran NFR mengakses sistem situs pemerintah yang dijual kepada tersangka AN. 

"Kerjanya saling ada hubungannya simbiosis mutualisme. saling mendukung. saling kenal semua antara satu dengan yang lain," ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis di antaranya pasal 46 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Junto pasal 30 ayat 1 2 dan 3 atau pasal 48 ayat 1 ayat 2 Junto Pasal 32 ayat 1 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 Junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. 

Selain itu, dikenakan juga pasal 303 KUHP atau 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan pasal 3 pasal 4 pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut