4 Tersangka Kasus Pungli Dana PIP di SMAN 7 Ditahan, Rp368 Juta Disita Kejari Cirebon
CIREBON, iNews.id - Kasus dugaan pungutan liar (pungli) Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Kota Cirebon memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cirebon menetapkan empat tersangka, Selasa (22/7/2025) malam.
Keempat tersangka itu langsung ditahan. Dalam ekspos perkara yang digelar Kejari Cirebon, keempat tersangka diperlihatkan ke publik bersama barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah yang berhasil disita penyidik.
Mereka berinisial T (wakil kepala sekolah), R (staf kesiswaan merangkap guru), I (kepala sekolah) dan RN (pihak eksternal).
Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan mengatakan, para tersangka telah membuat kesepakatan sejak awal untuk memotong dana PIP yang diterima para siswa.
“Mereka secara sadar dan terencana melakukan pemotongan dana bantuan PIP yang seharusnya diterima utuh oleh siswa SMAN 7. Total kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp467 juta,” ujar Muhammad Hamdan.
Dari total tersebut, lanjut dia Kejaksaan telah menyita uang sebesar Rp368 juta sebagai barang bukti dari para tersangka. Menurutnya, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Jelas ada penyimpangan dalam penggunaan dana PIP, yang seharusnya digunakan untuk menunjang pendidikan siswa kurang mampu,” ucapnya.
Dia menuturkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya. “Penyidikan masih terus berjalan. Kami tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, karena kasus ini terus kami kembangkan,” katanya.
Editor: Kurnia Illahi