Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Ungkap Kondisi Petugas yang Sempat Ditabrak Kasi Datun HSU saat OTT di Kalsel
Advertisement . Scroll to see content

4 Tersangka Kasus Suap PN Tangerang Ditahan di Rutan Berbeda

Selasa, 13 Maret 2018 - 23:55:00 WIB
4 Tersangka Kasus Suap PN Tangerang Ditahan di Rutan Berbeda
Hakim PN Tangerang Wahyu Widya Nurfitri usai diperiksa KPK, Jakarta, Selasa (13/3/2018). (Foto: iNews.id/ Richard Andika Sasamu)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat tersangka suap intervensi gugatan perkara pada Pengadilan Negeri Tangerang. Mereka ditempatkan ke rumah tahanan (rutan) secara terpisah.

Para tersangka, yakni hakim Wahyu Widya Nurfitri ditahan di rutan KPK dan panitera pengganti PN Tangerang Tuti Atika ditahan di rutan Pondok Bambu. Dua pengacara, Agus Wiratno ditempatkan di di Rutan POM Guntur dan rekannya, HM Saipudin, mendekam di Rutan KPK.

"Yang bersangkutan ditahan 20 hari pertama," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (13/3/2018).

Dari pantauan iNews.id, Tuti Atikah yang turun dari ruang pemeriksaan pertama kali tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Dia mengenakan baju batik, berkerudung dan dibalut rompi oranye bergaris hitam bertuliskan tahanan KPK. Tuti sempat panik melihat banyaknya wartawan.

Tuti nampak berlindung di balik badan petugas pengawal tahanan. Dia kemudia menutup wajahnya dan matanya karena silau tersorot lampu kamera televisi dan kilat dari kamera foto. Wajahnya pun sempat memerah ketika berada dalam mobil tahanan.
 
Kemudian advokat, Agus Wiratno pun juga enggan berkomentar sepatah kata pun. Berbeda dengan Tuti, Agus nampak berjalan santai menuju mobil tahanan.

Selanjutnya hakim PN Tangerang, Wahyu Widya Nurfitri yang mengenakan kerudung hitam dibalut rompi tahanan juga enggan berkomentar. Dia hanya menggelengkan kepalanya, pertanda tidak mau menjawab pertanyaan wartawan. Terakhir, advokat HM Saipudin juga enggan memberikan komentar sedikitpun.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut