Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Banjir Bandang Terjang Brebes, 3 Warga Tewas Terseret Derasnya Arus
Advertisement . Scroll to see content

44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR

Jumat, 31 Januari 2025 - 06:45:00 WIB
44.000 Napi bakal Dapat Amnesti dari Pemerintah, Ini Respons DPR
Ilustrasi narapidana (dok. Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi XIII DPR bakal ikut mengawasi pemberian amnesti terhadap 44.000 narapidana dari pemerintah. Amnesti harus dipastikan sesuai sasaran.

"DPR dalam hal ini memberikan pertimbangan dan dalam konteks peran dan fungsi pengawasan, tentu kita akan melihat siapa-siapa saja yang akan diajukan 44.000 ini," kata Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Willy mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas perihal daftar nama napi yang berhak mendapatkan amnesti. Raker rencananya digelar pada 11 Februari 2025.

Dia mengakui, pemberian amnesti merupakan hak konstitusional Presiden Prabowo Subianto. DPR hanya memberikan pertimbangan mengenai calon nama napi yang berhak menerima pengampunan.

"Nanti kita di dalam raker, nanti kami akan lihat yang 44.000 ini kategorinya apa saja. Itu yang paling penting dan itu memang sudah jadi tugas yang melekat pada DPR," ucap Willy.

Sebelumnya, Menkum Supratman Andi Agtas menargetkan verifikasi daftar 44.000 napi calon penerima amnesti rampung pekan depan. Setelah rampung, daftar nama tersebut segera diserahkan ke Presiden Prabowo Subianto.

"Saya sudah minta Direktur Pidana, di Ditjen AHU untuk segera menyelesaikan menyangkut verifikasi yang 44.000. Setelah itu selesai, kami akan kirim ke presiden," kata Supratman di Kantor Kemenkum, Jakarta, Rabu (29/1/2025).

Dia menegaskan, napi terkait organisasi Papua merdeka (OPM) dan kelompok kriminal bersenjata tidak akan mendapatkan amnesti.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut