5 Aliran Sesat yang Pernah Ada di Indonesia
JAKARTA, iNews.id – Lima aliran sesat yang pernah ada di Indonesia akan dibahas dan dijelaskan dalam artikel ini. Mengutip Oxford Dictionary, aliran sesat merupakan pandangan atau doktrin teologis atau keagamaan yang dianggap berlawanan atau bertentangan dengan keyakinan, atau sistem keagamaan mana pun, yang dianggap ortodoks atau ajaran yang benar.
Pada akhir Juli 2023, sempat heboh dugaan aliran sesat di Gegerkalong, Sukasari, Bandung, yang belakangan diklarifikasi oleh Kapolsek Sukasari M. Darmawan sebagai kegiatan kebudayaan Assyura atau Muharram.
Di Indonesia, salah satu organisasi yang berwenang mengeluarkan fatwa mengenai sesat atau tidaknya suatu ajaran adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Sejak 2021 lalu, MUI sudah mengeluarkan fatwa sesat terhadap lima aliran keagamaan.
Berikut lima aliran sesat yang pernah ada di Indonesia, dirangkum dari laman resmi MUI, mui.or.id:
1. Ajaran Hakekok Balatasuta, Pandeglang
Ajaran Hakekok menyebar di Kecamatan Cigeulis, Pandeglang, Banten. Dipimpin oleh seorang pria bernama Arya asal Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Arya melaksanakan ritual mandi bareng sebagai bagian dari ajaran Balatasuta dengan mengadopsi ajaran Hakekok yang dibawa oleh almarhum E alias S. Menurut MUI Pandeglang, aliran ini sudah terdeteksi sejak bertahun-tahun lalu di Desa Karangbolong.
MUI Pandeglang, pada 12 Maret 2021, lalu menyatakan ajaran tersebut sesat dan sudah pernah dibina sebelumnya, namun muncul kembali.
Diketahui, para pengikutnya menggelar ritual mandi bersama dengan maksud untuk menyucikan diri. Arya mengklaim telah melakukan komitmen dengan Imam Mahdi dan dijanjikan kaya raya.
Namun setelah menunggu bertahun-tahun janji tersebut tidak kunjung terkabul, hingga akhirnya ajaran tersebut bubar dengan sendirinya.
2. Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), Sintang
MUI Kalimantan Barat (Kalbar) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) bersama ormas Islam, yakni PWNU dan PW Muhamadiyah Kalbar, mengeluarkan pernyataan sikap bersama terkait persoalan Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Kabupaten Sintang.
Pada 3 September 2021 lalu, JAI Sintang dinilai sesat dan menyesatkan, karena tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir. Untuk itu, pihaknya mengimbau dan mengajak semua pihak merangkul JAI kembali kepada Islam yang benar atau lurus melalui proses pembinaan, dakwah persuasif, dan damai tanpa kekerasan.
3. Yayasan Baiti Jannati, Bandung
MUI Jawa Barat (Jabar) menyatakan Yayasan Baiti Jannati di Cijawura, Kota Bandung, yang dipimpin KH Abdul Rasyid merupakan aliran sesat pada 1 Oktober 2021 lalu. Diketahui, Yayasan Baiti Jannati yang berdiri sejak tahun 2016 ini menyebarkan paham eksklusif yakni tertutup dengan masyarakat, mengakui nabi ke-26, dan memaknai Al-Qur'an seenaknya sendiri.
4. Aliran Bab Kesucian, Gowa
Pada 22 Februari 2023, MUI Sulawesi Selatan (Sulsel) menyatakan Aliran Bab Kesucian yang berada di bawah naungan Yayasan Nur Mutiara Ma"rifatullah dan berlokasi di Kampung Butta Ejayya, Kelurahan Romang Lompoa, kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, merupakan aliran sesat.
Salah satu ajaran dalam Bab Kesucian adalah melarang memakan daging dan melakukan salat. Untuk itu, MUI memastikan ajaran tersebut sudah pasti termasuk ajaran sesat.
5. Puang Nene/Waliono, Bone
Pada 26 Maret 2023, MUI Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menyatakan kelompok besutan Puang Nene atau Walinono menyimpang dari akidah Islam, karena pimpinannya mengaku sebagai nabi. Nama kelompoknya adalah Al Mukarram Al Khaerat Segitiga Emas Sunda Nusantara.
Kelompok ini diisukan tidak mewajibkan sholat lima waktu dan Jumat. Aliran ini bertempat di Dusun Pape, Desa Mattirowalie, Kecamatan Libureng, Kabupaten Bone.
Namun, Ketua MUI Kabupaten Bone Prof Dr KH Amir HM mengatakan isu yang beredar itu belum benar adanya, terutama terkait tidak mewajibkan sholat lima waktu dan sholat Jumat.
Demikianlah rangkuman 5 aliran sesat yang pernah ada di Indonesia selama dua tahun terakhir.
Editor: Rizky Agustian