5 Anak Terlibat Penjarahan Rumah Uya Kuya, KPAI-Polisi Sepakat Pakai UU Anak
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima anak terlibat kasus penjarahan dan penyerangan petugas di rumah politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Surya Utama alias Uya Kuya. Proses hukum terhadap anak-anak itu pun dipastikan sesuai dengan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kawiyan menyebut, pihaknya memastikan mengawal proses hukum tersebut.
"KPAI dan Polres Jaktim sepakat untuk perlakukan kelima anak berhadapan hukum sesuai dengan UUPA dan UU Sistem Peradilan Anak dan untuk kepentingan terbaik anak," kata Kawiyan, dikutip Jumat (12/9/2025).
Kawiyan menegaskan, anak berhadapan hukum itu tidak boleh mendapat kekerasan dan penyiksaan. Bahkan, apabila polisi memutuskan untuk menahan, maka harus dipisahkan dengan pelaku tindak pidana kejahatan yang dilakukan orang dewasa.
"Kalaupun ditahan tidak boleh disatukan dengan tahanan dewasa. Hak-hak mereka seperti pendidikan, kesehatan dan bertemu orang tua harus dipenuhi," ujarnya.
Kelima anak tersebut kini berada di sentra yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Rinciannya dua anak berada di Sentra Pangudi Luhur Bekasi dan tiga sisanya berada di Sentra Handayani Cipayung.
"Sudah dibawa dan dititipkan sejak 6 September 2025," kata Kawiyan.
Sebagai informasi, rumah Uya Kuya yang berada di kawasan Jakarta Timur menjadi sasaran penjarahan saat eskalasi unjuk rasa yang meluas pada akhir Agustus 2025 silam.
Editor: Reza Fajri