5 Bank Diguyur Dana Rp200 Triliun, Dilarang untuk Beli SBN!
JAKARTA, iNews.id - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan penempatan uang negara sebesar Rp200 triliun pada lima bank Himbara wajib dialirkan untuk penyaluran kredit. Hal ini dilakukan demi mendukung pertumbuhan sektor riil.
Purbaya melarang keras alokasi dana yang ke bank-bank tersebut untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN).
Larangan itu tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 yang ditetapkan pada Jumat (12/9).
KMK ini menjadi dasar hukum penempatan uang negara di lima bank mitra, yakni PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBNI), PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN), dan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Tbk (BRIS)
"Pasti pelan-pelan akan ke kredit, sehingga ekonominya bisa bergerak,” ucap Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Dalam KMK 276/2025, penempatan dana dilakukan dalam bentuk deposito on call, baik konvensional maupun syariah, dengan mekanisme tanpa lelang.
Tingkat bunga atau imbal hasil yang berlaku ditetapkan sebesar 80,476 persen dari BI 7-Day Reverse Repo Rate (BI7DRR) atau BI Rate untuk rekening penempatan dalam rupiah.
Tenor penempatan dana ditetapkan selama enam bulan dan dapat diperpanjang. Bank mitra penerima penempatan diwajibkan menyalurkan dana sesuai ketentuan, serta dilarang menggunakannya untuk instrumen keuangan lain seperti SBN .
Sebagai bentuk pengawasan, setiap bank wajib menandatangani perjanjian kemitraan dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Perjanjian tersebut memuat hak dan kewajiban, larangan penggunaan dana, serta sanksi apabila terjadi pelanggaran .
Selain itu, bank mitra diwajibkan menyampaikan laporan bulanan mengenai penggunaan dana kepada Menteri Keuangan melalui Dirjen Perbendaharaan. Pengawasan lebih lanjut akan dilakukan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
"Pengawasan terhadap penempatan Uang Negara pada Bank Umum Mitra dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis KMK 276/2025.
Editor: Aditya Pratama