5 Berita Populer: Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan hingga Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said
JAKARTA, iNews.id – Berita bus rombongan study tour SMAN 1 Sidoarjo yang mengalami kecelakan di Tol Ngawi menjadi berita terpopuler. Akibat kecelakaan yang terjadi, Kamis (18/1/2024) ini seorang guru pembimbing meninggal dunia dan 8 siswa dilarikan ke rumah sakit.
Berita populer lainnya adalah Kasus Rekayasa Jual Beli Emas Budi Said Diduga Rugikan Antam Rp1,1 Triliun.
Berikut rangkuman berita populer Jumat (19/1/2024):
Pada Kamis (18/1/2024), bus rombongan pelajar SMAN 1 Sidoarjo mengalami kecelakaan di Tol Ngawi-Solo. Kecelakaan ini mengakibatkan seorang guru tewas dan 8 siswa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka. Kecelakaan berawal dari truk bermuatan rambutan dari Solo menuju Ngawi yang mengalami pecah ban dan oleng hingga menabrak pembatas jalan tol.
Kronologi Kecelakaan Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo, Hindari Truk Pecah Ban
Pada saat yang bersamaan, dari arah belakang melaju bus rombongan siswa SMAN 1 Sidoarjo. Bus menabrak truk lantaran jarak terlalu dekat. Bus pun menghantam pembatas tol, terguling keluar badan jalan dan masuk ke parit. Diketahui, korban tewas adalah Suting, guru pembimbing.
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka korupsi rekayasa jual beli emas milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Ia diduga merugikan Antam hingga Rp1,1 triliun. Penyidik menjelaskam Budi diduga merekayasa jual beli dengan sejumlah pihak yang diduga oknum pegawai PT Antam. Tak hanya Budi, beberapa orang juga diduga merekayasa di antaranya adalah EA, AP, EKA dan MD.
Bus Rombongan Study Tour SMAN 1 Sidoarjo Kecelakaan, 1 Guru Tewas, 8 Siswa Luka
Diduga mereka melakukan pemufakatan jahat dengan cara menetapkan harga jual emas di bawah harga yang telah ditetapkan PT Antam. Atas kasus ini, Budi dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Teks khutbah Jumat Bulan Rajab 2024 dibahas dalam artikel ini. Diketahui, saat ini sudah memasuki hari ke-6 di bulan Rajab, di mana satu dari empat bulan haram yang dimuliakan Allah.
Kronologi Budi Said Lawan Antam hingga Ditahan Kejagung, sempat Menangkan Gugatan Ganti Rugi 1,1 Ton Emas
Di bulan Rajab, umat Islam dianjurkan melakukan berbagai amalan ibadah. Berikut khutbah Jumat bulan Rajab 2024, hadirin yang dirahmati Allah, bulan Rajab adalah satu dari empat al Asyhur al Hurum, yaitu bulan-bulan haram, bulan-bulan yang suci dan mulia, yaitu Dzulqa’dah, Dzulhijjah, Muharram dan Rajab.
Malam satu Rajab merupkan salah satu malam yang mustajab bagi doa. Muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal-amal kebaikan dan ketaatan. Salah satunya dengan memperbanyak puasa. Muslim disunnahkan untuk memperbanyak puasa di bulan Rajab. Tidak ada hadits shahih yang secara khusus menyatakan kesunnahan puasa Rajab.
Di sisi lain tidak ada larangan secara khusus untuk berpuasa pada bulan Rajab. Di bulan Rajab juga terdapat peristiwa Isra dan Mi’raj yang merupakan salah satu mukjizat yang Allah SWT yang anugerahkan kepada Nabi Muhammad.
Crazy rich asal Surabaya, Budi Said ditahan Kejaksaan Agung usai ditetapkan menjadi tersangka korupsi transaksi ilegal pembelian logam mulia milik BUMN PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Kasus Budi berawal dari 2018 ketika membeli 7,071 ton emas melalui Eksi Anggraini, marketing Antam cabang Surabaya.
Tetapi, Budi hanya menerima emas kurang dari 6 ton. Budi mengaku sudah menyerahkan uang dengan harga diskon Rp3,9 triliun. Merasa dirugikan dengan kekurangan, Budi mengirim surat ke Antam cabang Surabaya namun tidak mendapat balasan. Ia pun menghubungi Antam pusat yang menyebutkan tidak menjual emas dengan harga diskon.
Selanjutnya, Budi menempuh jalur hukum dengan menggugat Antam ke Pengadilan Negeri Surabaya. Pada 13 Januari 2021, Budi memenangkan gugatan. Tetapi Antam tidak terima hingga mengajukan banding. Diketahui, Antam berhasil menang di tingkat banding, tetapi Budi melawan lagi dan berhasil menang. Hingga akhirnya Antam tetap tidak terima dan menggugat Budi bersama empat orang lainnya. Gugatan terdaftar dengan nomor perkara 576/Pdt.G/2023/PN JKT.TIM pada Selasa (17/10/2023).
Crazy rich Surabaya, Budi Said ditetapkan sebagai tersangka oleh Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan tindak pidana korupsi transaksi ilegal pembeliaan logam mulia milik BUMN, PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Diduga Budi melakukan transaksi periode Maret-November 2018 bersama beberapa orang.
Akibat peristiwa ini, Antam mengalami kerugian Rp1,1 triliun. Penyidik melakukan penahanan terhadap Budi selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Budi terlihat menggunakan rompi tahanan Kejaksaan dan tangannya diborgol.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq