Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bos BI Minta Bank Segera Turunkan Bunga Kredit usai Purbaya Gelontorkan Dana Rp200 Triliun
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Cara Pinjam Uang di DANA hingga Arti Mimpi Bertemu Orang Meninggal dan Berbicara

Jumat, 19 Januari 2024 - 06:07:00 WIB
5 Berita Populer: Cara Pinjam Uang di DANA hingga Arti Mimpi Bertemu Orang Meninggal dan Berbicara
Berikut berita terpopuler iNews.id pada Kamis (18/1/2024). (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Cara meminjam uang di aplikasi DANA menjadi berita terpopuler iNews.id pada Kamis (18/1/2024). Aplikasi DANA tidak hanya digunakan membayar tagihan hingga transfer, tetapi juga bisa untuk meminjam uang.

Tentunya sebelum meminjam uang, perlu diketahui syarat, risiko hingga keuntungannya. Berita populer lainnya adalah Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dan Berbicara. 

Berikut rangkuman berita populer iNews.id pada Kamis (18/1/2024):

1. Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

Cara pinjam uang di aplikasi DANA dibahas pada artikel ini. Tak hanya digunakan untuk membayar tagihan hingga transfer, dompet digital ini dapat dipakai untuk meminjam uang. 

Syarat pinjam uang di aplikasi DANA, yaitu mempunyai akun DANA yang aktif serta telah diverifikasi, berusia minimal 21 tahun, mempunyai KTP dan NPWP, mempunyai penghasilan minimal sesuai dengan nominal yang sudah ditentukan, tidak mempunyai riwayat kredit yang buruk. 

Selanjutnya cara pinjam uang ini bisa dilakukan melalui aplikasi DANA Premium, melalui Shopee Paylater hingga melalui aplikasi Bukalapak.

2. Arti Mimpi Bertemu Orang yang Sudah Meninggal dan Berbicara

Arti mimpi bertemu orang yang telah meninggal dunia dan berbicara kerap menjadi tanda tanya. Melansir dari berbagai sumber, berikut arti mimpi bertemu orang yang sudah meninggal dan berbicara, seperti minta didoakan di alam kubur, takut dengan kematian, merindukan orang yang sudah meninggal, sinyal untuk memulai hidup baru, pesan dari alam lain, akan memperoleh pengalaman baru, merasa kesulitan menentukan pilihan, hingga cemas berlebihan dengan masa depan.

3. Cara Mengatasi Nomor Diblokir Pihak WhatsApp

Cara mengatasi nomor diblokir pihak WhatsApp perlu untuk diketahui. Kejadian tersebut terkadang tidak dapat dihindari apabila pengguna terdeteksi melakukan pelanggaran komunitas. 

Akun WhatsApp yang terblokir biasanya menggunakan aplikasi versi ilegal. Akun WhatsApp yang diblokir sementara biasanya dibuka setelah 24-48 jam. 

Apabila sudah, buka aplikasi WhatsApp lama yang diblokir, unduh aplikasi WhatsApp resmi, jika sudah berhasil didownload login ke akun Whatsapp dengan nomor lama, pengguna diminta untuk restore percakapan hingga selesai. Selanjutnya dapat menggunakan akun WhatsApp.  

4. Buntut Kecelakaan Pasutri, Bendera-bendera Partai Membahayakan di Mampang Ditertibkan

Polisi bersama Bawaslu Jakarta Selatan segera menertibkan bendera-bendera partai yang membahayakan di kawasan jalan Mampang, Jakarta Selatan. Penertiban dilakukan setelah kecelakaan  yang dialami pasangan suami istri.

Diketahui, pasangan suami istri ini terkena bendera partai yang terjatuh di jalan. Pasangan suami istri ini mengalami luka di kaki. 

Selain itu, sang istri juga terluka di bagian mulut. Kapolsek Mampang, Kompol David Kanitero menjelaskan alat peraga kampanye yang berpotensi membahayakan pengguna jalan akan ditertibkan.

5. Alasan Panglima TNI Turunkan Pangkat Kepala RSPAD dan Danpuspomad Jadi Bintang 2

Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan alasan pertimbangan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutuskan untuk menurunkan pangkat Kepala RSPAD dan Danpuspomad, yang awalnya dari bintang tiga menjadi bintang dua. Hal tersebut berdasarkan evaluasi menyeluruh birokrasi TNI. 

Selain itu, menimbang efisiensi organisasi supaya TNI dapat melakukan reformasi birokrasi secara efektif.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut