Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dokter PPDS Priguna Anugerah Didakwa Perkosa 3 Korban, Diancam 12 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

5 Berita Populer: Titiek Puspa Meninggal Dunia hingga Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien hendak Bunuh Diri

Jumat, 11 April 2025 - 05:00:00 WIB
5 Berita Populer: Titiek Puspa Meninggal Dunia hingga Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien hendak Bunuh Diri
Titiek Puspa meninggal dunia di usia 87 tahun (Foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id –  Penyanyi legendaris Titiek Puspa meninggal dunia pada Kamis (10/4/2025) pukul 16.25 WIB di Rumah Sakit Medistra, Jakarta Selatan. Kabar duka tersebut menjadi salah satu berita populer di iNews.id.

Selain itu, ada juga informasi dokter PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung yang ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, ia sempat mau bunuh diri sebelum ditangkap.

Berita Populer iNews.id, Kamis (10/4/2025):

  • 1. Titiek Puspa Tutup Usia di 87 Tahun

Penyanyi Titiek Puspa meninggal dunia setelah mengalami pendarahan otak bagian kiri pada pukul 16.25 WIB di Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto, Jakarta Selatan pada Kamis (10/4/2024).

Kabar ini dikonfirmasi oleh Mia selaku manajernya melalui sambungan telepon. Mia mengatakan jika Titiek Puspa berpulang pada pukul 16.25 WIB. 

'Iya, Eyang baru saja meninggal sekitar 15 menit lalu," kata Mia. 

Sebelumnya, Titiek Puspa dilarikan ke Rumah Sakit Medistra, Gatot Subroto  Jakarta Selatan pada 26 Maret 2025 usai mendadak pingsan saat syuting di salah satu program televisi swasta.

  • 2. Polisi Ungkap Dokter PPDS Pelaku Pemerkosaan di RSHS Bandung Suntik Korban hingga 15 Kali

Polda Jawa Barat mengungkapkan dokter PPDS bernama Priguna Anugerah (31) selaku pelaku pemerkosaan di RSHS Bandung menyuntikkan jarum ke korban hingga 15 kali. Modus yang dilakukan meminta korban untuk mengambil darah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara. Polisi sudah memeriksa 11 orang saksi. Polda Jawa Barat juga akan menghadirkan keterangan ahli untuk memperkuat proses penyidikan.

  • 3. Dokter PPDS Pemerkosa Keluarga Pasien hendak Bunuh Diri sebelum Ditangkap

Dokter PPDS pelaku pemerkosaan sempat berusaha bunuh diri sesuai perbuatannya terbongkar. Pria berusia 31 tahun ini mencoba membunuh diri dengan memotong urat nadinya.

Upaya bunuh diri terjadi pada tanggal 23 Maret 2025. Priguna ditemukan di apartemen di Kota Bandung dengan kondisi terluka. Dia sempat menjalani perawatan sebelum diamankan oleh polisi.

Menurut Direktur Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Surawan, upaya bunuh diri diduga dilakukan karena pelaku panik serta tertekan usai korban melapor. Saat ini, Priguna resmi ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh Polda Jawa Barat.

  • 4. Miris, Ayah Korban Pemerkosaan Dokter PPDS Unpad Meninggal Dunia

Ayah korban pemerkosaan dokter PPDS anestesi Universitas Padjadjaran meninggal dunia. Informasi tersebut disampaikan Dokter Gigi Mirza Mangku Anom, SpKG, melalui unggahan Instagram @drg.mirza.

Dokter Mirza mendapat informasi langsung dari kakak korban pemerkosaan yang rutin memberitahu terkait kasus ini, termasuk kabar adanya dugaan pelaku lebih dari satu orang. Menurut Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan, terduga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.

  • 5. Dokter PPDS Pemerkosa Anak Pasien di RSHS Bandung Diduga Miliki Kelainan Seksual

Polda Jawa Barat mengungkap kasus dokter PPDS anestesi yang memperkosa anak pasien di RSHS Bandung bernama Priguna Anugerah diduga mempunyai kecenderungan kelainan seksual. 

Direktur Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, temuan didapat berdasarkan hasil pemeriksaan awal pelaku. Dugaan tersebut akan diperkuat melalui pemeriksaan psikologis atau psikiatris mendalam oleh ahli forensik kejiwaan. Padahal, pelaku sudah berkeluarga.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut