5 Fakta Judi Online di Indonesia, Pemerintah Punya Data Nama hingga Alamat Pelaku
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto segera mengumpulkan camat hingga kepada desa (kades) untuk memberantas judi online hingga ke daerah-daerah. Data berupa nama dan alamat pelaku akan diberikan.
“Bahwa judol ini merambah sampai ke tingkat desa, tingkat kelurahan, dan modusnya saya ulangi lagi bahwa jual beli rekening dan isi ulang di antaranya,” ujar Hadi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Pada kesempatan itu, Hadi mengatakan melalui Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online akan memberikan nama serta nomor handphone para pelaku judi online kepada para camat hingga kades untuk menelusuri warganya.
“Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphonenya, alamatnya, di mana itu,” ujarnya.
Hadi Tjahjanto menyatakan bahwa Jawa Barat memimpin dalam transaksi judi online dengan jumlah mencapai Rp3,8 triliun.
Data ini menunjukkan bahwa hampir seluruh provinsi di Indonesia telah terpapar judi online. Lima provinsi dengan paparan terbesar adalah Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Banten.
Data nama dan alamat pelaku judi online telah diserahkan kepada TNI, Polri, dan kementerian terkait untuk ditindaklanjuti. Para camat dan kepala desa juga akan diundang ke Kementerian Polhukam untuk koordinasi lebih lanjut.
"Kami telah menyerahkan nama-nama pelaku kepada kepala lembaga terkait," ujar Hadi Tjahjanto dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (25/6/2024).
Judi online telah merambah hingga tingkat desa dan kelurahan. Pemerintah akan segera mengumpulkan camat, kepala desa, dan lurah untuk turut serta dalam pemberantasan judi online.
"Nanti akan kami berikan namanya, nomor handphonenya, alamatnya," ujar Hadi.
Beberapa kecamatan dengan pelaku judi online terbanyak diantaranya adalah Bogor Selatan, Tambora, Cengkareng, dan Tanjung Priok.
Tujuh selebgram, lima dari Banten dan dua dari Lampung, ditangkap karena mempromosikan judi online. Selain itu, 19 pemain judi online di Banda Aceh juga ditangkap.
Barang bukti yang disita termasuk uang tunai, mobil, handphone, buku rekening, ATM, laptop, dan token. Pemerintah juga memutus akses provider judi online dan membekukan rekening yang mencurigakan selama 30 hari.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa siapapun yang memfasilitasi judi online, seperti meminjamkan nomor rekening, dapat dipenjara hingga enam tahun dan didenda Rp1 miliar sesuai Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 Ayat 2.
Editor: Muhammad Fida Ul Haq