Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Terdakwa Kekerasan Seksual 3 Anak
Advertisement . Scroll to see content

5 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek, Nomor 4 Nilai Ada Kejanggalan

Kamis, 01 Februari 2024 - 01:12:00 WIB
5 Fakta Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Melki Sedek, Nomor 4 Nilai Ada Kejanggalan
Ketua BEM UI nonaktif, Melki Sedek Huang (Foto: Istimewa/Instagram Melki Sedek Huang)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Melki Sedek Huang sudah nonaktif permanen sebagai Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Melki terjerat kasus dugaan kekerasan seksual.

Melki Sedek pun mengajukan keberatan atas putusan tersebut. Dia menilai ada kejanggalan dalam kasus ini.

Berikut fakta-fakta yang dihimpun terkait kasus kekerasan seksual Melki Sedek:

1. Melki Sedek bukan Ketua BEM UI lagi

Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Indonesia (DPM UI), Bonanza Sitorus memastikan status Melki Sedek Huang sudah nonaktif permanen sebagai Ketua BEM UI setelah terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. Statusnya sebagai Ketua BEM UI Melki dinonaktifkan sejak 18 Desember 2023 dalam rangka pemeriksaan oleh Satgas PPKS.

"Kami menyatakan saudara Melki sekarang sudah nonaktif secara permanen," kata Bona kepada wartawan di Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) UI, Depok, Rabu (31/1/2024).

"Sebelumnya dari tanggal 18 Desember saudara Melki sudah dinonaktifkan secara internal oleh BEM UI atau wakil ketuanya sendiri, karena adanya pemeriksaan dari Satgas PPKS," ujarnya.

2. Sudah ada pengganti Melki Sedek

Bona mengatakan, Ketua BEM UI 2024 yang baru sudah terpilih untuk menggantikan Melki Sedek.

"Saudara Melki Sedek Huang bukan ketua BEM UI lagi karena sekarang sudah terpilih lagi Ketua BEM UI 2024," ujarnya.

3. Melki keberatan diskors

Melki Sedek menyampaikan keberatan disanksi skorsing satu semester atas kasus kekerasan seksual. Dia meminta kasus itu diinvestigasi ulang. 

"Sehubungan dengan dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 yang memutuskan saya bersalah dan disanksi administratif atas laporan kekerasan seksual, melalui surat ini saya menyampaikan keberatan atas Keputusan Rektor UI tersebut," kata Melki, Rabu (31/1/2024).

4. Melki nilai ada kejanggalan

Melki menilai ada kejanggalan selama proses investigasi. Setelah pemanggilan pertama pada 22 Desember 2023, Melki selalu mengharapkan ada pemanggilan lanjutan atau informasi yang diberikan mengenai perkembangan proses investigasi.

Namun, Melki tidak pernah sekali pun mendapat pemanggilan lagi sehingga tidak ada ruang sedikit pun baginya untuk menyampaikan keterangan terbarukan, menyampaikan bukti-bukti. Dia juga tak pernah diajak untuk memvalidasi bukti-bukti yang ada.

"Saya mengerti ada sensitivitas yang besar dalam kasus ini sehingga diperlukan proses-proses yang tak bisa ditempuh secara terbuka. Akan tetapi, sebagai tertuduh, bukankah saya seharusnya mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai proses dan investigasi yang ada demi pencarian kebenaran yang adil? Setidaknya informasi ini pun sangat penting bagi saya dan keluarga yang selalu bertanya-tanya," kata Melki. 

5. Tak pernah lihat catatan investigasi

Melki Sedek menyampaikan sejumlah alasan keberatan atas putusan tersebut, di antaranya proses yang tidak transparan. Selama satu bulan proses investigasi Satgas PPKS UI, dia mengaku hanya satu kali dipanggil Satgas PPKS UI untuk dimintai keterangan atas kasus yang dituduhkan kepadanya. 

Dia mengaku tidak pernah menyampaikan keterangan apa pun lagi ataupun mengetahui proses-proses investigasi yang dilakukan Satgas PPKS UI, hingga dikeluarkannya Keputusan Rektor UI Nomor 49/SK/R/UI/2024 pada 29 Januari 2024 lalu. 

"Sepanjang proses investigasi, saya tidak pernah melihat dan diberikan berkas investigasi apa pun, termasuk catatan hasil investigasi dan juga bukti-bukti yang ada dalam investigasi. Saya hanya dikirimkan keputusan rektor yang memutus saya bersalah dan memberikan sanksi tanpa adanya penjelasan apa pun," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut