5 Fakta Tia Rahmania Batal Dilantik Anggota DPR, Nomor 3 PDIP Ungkap Kronologi
JAKARTA, iNews.id - PDI Perjuangan memberhentikan Tia Rahmania dari keanggotaan partai. Tia Rahmania batal dilantik menjadi anggota DPR terpilih 2024-2029.
Bonnie Triyana akan menggantikan Tia Rahmania di DPR. Tia sebelumnya merupakan peraih suara nomor satu di Dapil Banten I, sementara Bonnie kedua.
Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy menjelaskan kronologi kasus ini berawal dari permohonan sengketa di internal partai. Prosesnya sudah berlangsung sejak lima bulan lalu.
Ronny mengungkapkan, gugatan sengketa yang dilayangkan Bonnie Triyana itu didasari adanya putusan Bawaslu Provinsi Banten. Putusan itu menyatakan delapan panitia pemilihan kecamatan (PPK) di Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I bersalah memindahkan suara yang menguntungkan Tia pada 13 Mei 2024 lalu.
"Ini terbukti bersalah melakukan pelanggaran pemindahan suara yang menguntungkan Saudara Tia Rahmania, dan sanksinya terhadap PPK ini adalah sanksi administrasi," ujar Ronny, Kamis (26/9/2024).