5 Gugatan UU TNI Tidak Diterima MK, Ini Alasannya
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan lima gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) tidak dapat diterima. Kelima gugatan itu bernomor 55/PUU-XXIII/2025, 58/PUU-XXIII/2025, 66/PUU-XXIII/2025, 74/PUU-XXIII/2025, dan 79/PUU-XXIII/2025.
"Tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh delapan hakim konstitusi," kata Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Rabu (5/6/2025).
Hakim konstitusi, Saldi Isra menjelaskan ada beberapa petimbangan yang menjadi alasan MK menolak gugatan tersebut. Salah satunya dalam perkara nomor 55, bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan kerugian para pemohon sebagai masyarakat sipil dan mahasiswa yang kesulitan mengakses informasi mengenai proses pembentukan Undang-Undang 3/2025.
Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti yang menunjukkan upaya aktif para pemohon dalam proses pembentukan undang-undang, seperti kegiatan seminar, diskusi, tulisan pendapat para pemohon kepada pembentuk UU atau pun kegiatan lain, yang dapat menunjukkan keterlibatan para pemohon dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025.
"Terlebih berdasarkan fakta hukum dalam persidangan, pemohon menyampaikan tidak pernah mengikuti atau melakukan aktivitas yang dapat dimaknai sebagai upaya nyata secara aktif dalam proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 dan hanya mengetahui pemberitaan melalui media. Dengan demikian, menurut mahkamah para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," jelasnya.
Selanjutnya, dalam perkara nomor 58, persoalan korelasi potensi kerugian para pemohon dengan adanya dugaan masalah konstitusionalitas dalam proses pembentukan UU 3/2025, tidak dapat diuraikan dengan jelas. Uraian pada bagian kedudukan hukum hanya menjelaskan mengenai kerugian para pemohon sebagai mahasiswa yang kesulitan dalam mengakses informasi mengenai proses pembentukan UU 3/2025.
Namun, tidak dikuatkan dengan uraian dan bukti terkait kegiatan sebagai aktivis, walaupun para pemohon menyatakan diri sebagai aktivis terutama aktivitas yang berkenaan dengan proses pembentukan UU 3/2025. Oleh karena itu, MK menyatakan pemohon dianggap tidak dapat membuktikan dirinya sebagai pihak yang telah melakukan partisipasi nyata dalam proses pembentukan UU dan tidak terdapat bukti yang dapat memperkuat kedudukan hukum para Pemohon.
Sementara kerugian hak konstitusional yang diuraikan dalam perkara tersebut tidak relevan untuk dijadikan alasan dalam kaitan dengan proses pembentukan sebuah UU dalam menjelaskan kedudukan hukum.
"Mahkamah tidak menemukan bukti konkret yang menunjukkan adanya keterpautan kepentingan antara para pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 dan tidak terdapat hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian hak konstitusional para pemohon dengan proses pembentukan Undang-Undang 3/2025 yang dimohonkan pengujian formil dalam permohonan a quo," tutur Saldi.
Editor: Rizky Agustian