5 Narapidana Bali Nine Telah Dipulangkan ke Australia
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak lima narapidana kasus Bali Nine telah dipulangkan ke Darwin, Australia dan tiba pada hari ini, Minggu (15/12/2024) pagi. Kepulangan itu dilakukan melalui mekanisme pemindahan tahanan atau transfer of prisoner.
Kelima narapidana tersebut, yakni Scott Anthony Rush, Mathew James Norman, Si Yi Chen, Michael William Czugaj, Martin Eric Stephens.
“Penyerahan dilakukan di VIP II Gedung Swarawati Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” kata Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan Kemenko Kumham Imipas I Nyoman Gede Surya Mataram dalam keterangannya Minggu (15/12/2024).
Surya mengungkapkan dari perwakilan pemerintah Indonesia yang menyerahkan, yakni Dir Binapi Ditjen Pas, Dir Pamintel Ditjen Pas, Dir TPI Ditjenim / Ka Kanimsus Ngurah Rai, Kadiv Pas Bali, dan Kalapas Kelas IIA Kerobokan Bali.