5 Perkembangan Kasus Brigadir J, Nomor 3 Ungkap Sebelum dan Sesudah Pembunuhan
JAKARTA, iNews.id - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Dia dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Timsus juga menemukan sejumlah barang bukti dalam kasus tersebut. Salah satunya CCTV di lokasi pembunuhan.
Selain itu, puluhan anggota polisi juga diduga melanggar kode etik di kasus pembunuhan berencana Brigadir J bertambah. Ada 83 personel yang diduga langgar kode etik.
Berikut ini lima perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J seperti dirangkum iNews.id, Jumat (19/8/2022) :
1. Putri Candrawathi Ditetapkan Tersangka
Timsus Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi merupakan istri eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
"Penyidikan menetapkan saudara PC tersangka," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers, di Bareskrim, hari ini.
2. Putri Candrawathi Ada di 2 Lokasi Pembunuhan Brigadir J
Tim khusus (timsus) Polri menetapkan Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Dia menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan timsus.
Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, PC diduga ada di dua lokasi pembunuhan Brigadir J. Hal ini diketahui dari dua alat bukti.
"Berdasarkan dua alat bukti berupa keterangan saksi dan CCTV di Saguling dan di TKP," kata Andi di Mabes Polri, Jumat (19/8/2022).
3. Bareskrim Temukan CCTV Vital Gambarkan Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bareskrim Polri menemukan CCTV vital yang menggambarkan keadaan sebelum dan sesudah pembunuhan Brigadir J. Dalam CCTV tersebut menjadi dasar istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati menjadi tersangka.
"Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah di Duren Tiga berhasil kami temukan, dengan sejumlah tindakan penyidik," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jumat (19/8/2022).
Andi mengatakan Putri tampak dalam CCTV di lokasi Jalan Saguling hingga Duren Tiga.
"Ini menjadi bagian dari barang bukti yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi," ujarnya.
4. Enam Polisi Langgar Pidana terkait Halangi Penyidikan Brigadir J
Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengungkapkan bahwa terdapat enam polisi yang diduga melanggar pidana terkait Obstruction of Justice atau halangi proses penyidikan kasus Brigadir J. Mereka saat ini sudah ditempatkan di tempat khusus.
"Kemudian, dari personel 15 orang, penyidik melakukan pemeriksaan mendalam, maka terdapat 6 orang dari hari pemeriksaan yang patut diduga melakukan tindakan pidana obstruction of justice," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi, Jumat (19/8/2022).
5. Berkas Perkara Kasus Pembunuhan Brigadir J Diserahkan Hari Ini ke JPU
Bareskrim Polri merampungkan berkas penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J untuk empat tersangka. Polisi pun melakukan pelimpahan tahap I ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kemarin gelar kelengkapan berkas perkara terhadapkeempat tsk ini penyidik insya allah akan menyerahkan berkas perkara 4 tsk tersebut ke kejaskaan," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Adapun berkas penyidikan empat tersangka yang dilimpahkan tahap I itu adalah, Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal.
Editor: Faieq Hidayat