Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo cs Tetap Tersangka, Polda Metro: Silakan Praperadilan kalau Keberatan
Advertisement . Scroll to see content

5 Pernyataan Polisi usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Hormati Putusan

Selasa, 09 Juli 2024 - 00:00:00 WIB
5 Pernyataan Polisi usai Status Tersangka Pegi Setiawan Dibatalkan, Hormati Putusan
Status tersangka Pegi kini sudah dibatalkan usai gugatannya dikabulkan dalam sidang praperadilan, Senin (8/7/2024) (Foto: MNC)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hakim tunggal Eman Sulaeman memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan dalam sidang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). Status tersangka Pegi Setiawan batal demi hukum. 

Pegi ditangkap usai kisah kematian Vina dan Eky viral di media sosial dan menjadi film dengan jutaan penonton. Awalnya disebut ada tiga orang pembunuh Vina dan Eky yang masih buron, terdiri dari Dani, Andi dan Pegi alias Perong.

Polisi sebelumnya sempat menangkap tujuh orang pada 2016. Lalu pada Mei 2024, Pegi ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap.

Berikut ini lima tanggapan polisi seperti dirangkum iNews.id:

1. Hormati Putusan Hakim

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro memastikan akan tunduk pada putusan hakim terkait gugatan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Menurutnya, prinsip kepatuhan terhadap putusan hukum adalah hal yang dipegang teguh oleh Polri.

"Pada prinsipnya, kita yang disampaikan Karo Penmas, kita akan tunduk dengan putusan ataupun putusan hakim yang sudah ada," katanya, Senin (8/7/2024).

2. Bareskrim Tetap Serahkan Kasus Pembunuhan Vina dan Eky kepada Polda Jabar

Bareskrim Polri tetap menyerahkan penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki kepada Polda Jawa Barat (Jabar). Kepercayaan ini didasarkan pada kapasitas penyidik-penyidik yang ada di Polda Jabar.

"Kalau penanganan ini tentu saja masih kita percayakan pada Polda Jabar untuk menangani karena di sana juga ada penyidik-penyidik," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

3. Bareskrim Polri Beri Asistensi ke Polda Jabar

Meskipun Bareskrim Polri telah melakukan asistensi terhadap kasus ini, Djuhandani menegaskan terus memantau penanganan yang dilakukan oleh Polda Jabar. Asistensi yang dilakukan Bareskrim mencakup berbagai aspek, termasuk aspek penyidikan dan perkembangan yang terjadi di masyarakat.

"Tentu saja asistensi ini kan menyangkut berbagai aspek. Aspek penyidikannya ataupun aspek yang berkembang di masyarakat yang tentu saja kita dalami," katanya.

4. Polri Tunggu Salinan Putusan untuk Tentukan Langkah Selanjutnya

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons putusan praperadilan yang mengabulkan permohonan Pegi Setiawan. Putusan praperadilan yang menyatakan penetapan tersangka tidak sah harus dihormati. 

"Ya tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (8/7/2024).

Sigit mengatakan langkah selanjutnya menunggu hasil lampiran putusan tersebut. Polda Jawa Barat juga sudah menyampaikan hal tersebut.

"Langkah selanjutnya akan menunggu hasil lampiran dari putusan atau tembusan dari putusan tersebut. Jadi supaya bisa ditindaklanjuti," kata dia.

5. Polda Jabar Sebut Hakim Tak Singgung Ganti Rugi

Kabidkum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Nurhadi Handayani mengatakan tidak ada putusan soal ganti rugi usai status Pegi tak lagi jadi tersangka.

"Nanti kami secepatnya. Dari putusan hakim, bukan dari kami. Tadi hakim tidak menyebutkan soal ganti rugi. Jadi hanya dihentikan penyidikan. Kemudian segera dibebaskan. Jadi kami patuh apa yang disampaikan hakim," kata Kabidkum Polda Jabar seusai sidang, Senin (8/7/2024).

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut