Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korban Banjir-Longsor di Aceh: 96 Orang Meninggal Dunia, 75 Masih Hilang
Advertisement . Scroll to see content

5 Warga Aceh Dihukum Cambuk 394 Kali karena Zina dan Judi

Rabu, 25 Oktober 2017 - 21:04:00 WIB
5 Warga Aceh Dihukum Cambuk 394 Kali karena Zina dan Judi
Eksekutor mencambuk para terpidana yang terbukti melanggar Syariat Islam di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe. Eksekusi ini disaksikan ratusanw warga. (Foto: iNews/Armia Jamil)
Advertisement . Scroll to see content

LHOKSEUMAWE – Lima warga di Lhokseumawe, Aceh, menjalani hukuman cambuk sebanyak 394 kali karena melanggar peraturan Syariat Islam. Eksekusi dilakukan di halaman Masjid Agung Islamic Center Lhokseumawe dan disaksikan ratusan warga, Rabu sore (25/10/2017).

Kelima warga ini dicambuk karena telah melakukan perbuatan yang melanggar qanun Syariat Islam di Aceh. Dalam proses pengadilan, mereka diputuskan terbukti telah berbuat zina terhadap anak, melakukan pelecehan seksual, terlibat kasus zina, dan maisir atau bermain judi.

Lima terpidana cambuk masing-masing bernama, Irwan Syaputra yang dicambuk 106 kali dan Arifaldi yang dicambuk 117 kali. Keduanya dihukum karena perbuatan zina terhadap anak di bawah umur.

Terpidana lainnya, M Taib dihukum 46 kali cambuk karena pelecehan seksual. Selanjutnya Ridwan M Yusuf dihukum 100 kali cambuk karena zina, Idris Bin Hasan 25 kali cambuk karena maisir atau bermain judi.

Pelaksaan hukuman cambuk ini sempat dihentikan beberapa saat karena eksekutor algojo mencambuk di bagian terlarang, yakni di bagian kuduk. Namun setelah mendapatkan pengarahan dari petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, eksekutor melanjutkan hukuman cambuk.

“Semua terpidana hukuman cambuk tersebut sebelumnya telah menjalani tahanan sehingga hukuman cambuk dikurangi,” kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Lhokseumawe, Isnawati.

Editor: Super Admin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut