Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penumpang WNA Whoosh Tembus 335.681 hingga Oktober 2025, Didominasi Warga Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

541 Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia lewat Bandara Soetta, Ini Sebabnya

Sabtu, 13 November 2021 - 15:01:00 WIB
541 Warga Negara Asing Ditolak Masuk Indonesia lewat Bandara Soetta, Ini Sebabnya
Ratusan WNA ditolak masuk ke Indonesia melalui Bandara Soetta. (Foto ilustrasi/Antara).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 541 Warga Negara Asing (WNA) ditolak masuk ke Indonesia sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Ratusan warga asing tersebut ditolak masuk ke Indonesia setibanya di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) Cengkareng. 

Bandara Soetta merupakan gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia.

"Penolakan masuk warga negara asing merupakan bentuk penerapan selective policy di tengah masa pandemi guna mencegah imported case yang berpotensi dibawa oleh Orang Asing," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Romi Yudianto melalui keterangan resminya, Sabtu (13/11/2021).

Romi menjelaskan, dasar penolakan terhadap 541 warga negara asing untuk masuk ke Indonesia tersebut yakni, Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 26 Tahun 2020; Permenkumham Nomor 27 Tahun 2021; dan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021.

Oleh karenanya, kata Romi, pihaknya menerapkan dengan ketat aturan dasar tersebut di tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Soekarno-Hatta yang menjadi gerbang utama perlintasan keluar-masuk Indonesia. Hal itu, sebagai salah satu upaya menjaga keamanan negara dari ancaman virus Covid-19.

Menurut Romi, orang asing yang ditolak masuk ke wilayah Indonesia lewat TPI Soekarno-Hatta berasal dari 71 negara. Adapun, lima negara yang paling banyak ditolak masuk adalah Pakistan (75 WNA), India (64 WNA), Nigeria (53 WNA), China (50 WNA) dan Amerika Serikat (46 WNA).

"Sebanyak 46 kasus penolakan didasarkan atas rekomendasi dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno-Hatta karena tidak memenuhi persyaratan yang diatur di dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 seperti tidak memiliki hasil PCR, tidak dapat menunjukan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," pungkasnya.

Berdasarkan data dari Imigrasi Kemenkumham, sebanyak 167.369 warga negara asing sudah masuk ke Indonesia terhitung sejak 1 Januari hingga 9 November 2021. Di mana 0emeriksaan Keimigrasian di TPI Soekarno-Hatta amatlah penting untuk mencegah Covid-19 masuk ke Indonesia.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut