Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Trump Tegaskan Tak Pernah Mabuk, Peringatkan Anak-anaknya Tak Konsumsi Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar

Senin, 09 Juni 2025 - 15:17:00 WIB
56 Orang Ditangkap di Bogor terkait Narkoba hingga Miras, Mayoritas Pengedar
Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus narkoba dan minuman keras ilegal (foto: iNews.id)
Advertisement . Scroll to see content

BOGOR, iNews.id - Polresta Bogor Kota menangkap 56 tersangka kasus narkoba dan minuman keras ilegal di Kota Bogor. Mereka ditangkap pada periode April hingga Mei 2025.

"Hasil pengungkapan selama periode April sampai dengan Mei 2025 kita sudah ada 45 TKP, yang mana kita mengamankan 56 tersangka, 51 kasus narkoba dan limanya home industry miras jenis ciu," kata Wakapolresta Bogor Kota AKBP Indra Ranudinakta, Senin (9/6/2025).

Para tersangka narkoba mayoritas merupakan pengedar. Barang bukti yang sudah diamankan di antaranya sabu 360,74 gram, tembakau sintetis 556,18 gram, ganja 127 gram, obat keras golongan G 57.418 butir dan 2.791 butir ekstasi.

"Modus untuk narkoba selama ini menggunakan media sosial, salah satunya Instagram," ujarnya.

Sementara untuk kasus ciu oplosan, polisi menyita sebanyak 120 jeriken kosong ukuran 30 liter, 130 jeriken berisi ciu ukuran 30 liter, 1 jeriken arak Bali, 1.159 botol ciu dan 100 botol arak Bali. Lalu, sebanyak 2.000 botol kosong untuk kemasan arak Bali, 10.000 tutup botol berbagai warna, 3 set alat pengukur alkohol, 3 galon kosong serta 3 ember.

"Dari home industry ini keterangan tersangka seharinya mereka bisa omzet Rp6 juta," tambahnya.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 tentang Kesehatan dan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Terakhir, Pasal 204 ayat 1, Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 56 KUHP, serta Pasal 137 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18," katanya.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut