Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bupati Ponorogo Kena OTT KPK Kasus Suap Jabatan, PDIP: Kami Hormati Proses Hukum
Advertisement . Scroll to see content

56 Pegawai KPK Diberhentikan, Termasuk Novel Baswedan

Rabu, 15 September 2021 - 16:52:00 WIB
56 Pegawai KPK Diberhentikan, Termasuk Novel Baswedan
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers mengenai status pegawai yang tidak lolos menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), Rabu (15/9/2021). (Foto: Arie Dwi Satrio).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberhentikan 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), per 30 September 2021. Satu dari 57 pegawai tersebut, yakni senior nonaktif KPK Novel Baswedan.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, detail 56 pegawai yang akan diberhentikan di antaranya enam orang yang tidak memenuhi syarat dan menolak untuk mengikuti Pendidikan serta Pelatihan (Diklat) bela negara. 

Menurutnya, 50 pegawai nonaktif KPK yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti diklat bela negara sebagai syarat menjadi ASN.

"Terhadap enam orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diberi kesempatan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan wawasan kebangsaan, namun tidak mengikutinya, tidak bisa diangkat menjadi aparatur sipil negara dan akan diberhentikan dengan hormat  per 30 september 2021," ujar Alexander dalam konferensi pers Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut