560 Napi Lansia Dapat Remisi, Negara Hemat Biaya Makan Rp1 Miliar Lebih
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memberikan remisi kepada 560 narapidana lanjut usia (lansia) berusia di atas 70 tahun pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional 2026, Jumat (29/5/2026). Pemberian potongan masa hukuman itu juga berdampak pada penghematan biaya makan narapidana hingga Rp1.183.860.000.
Remisi diberikan kepada napi lansia yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, berkelakuan baik, aktif mengikuti pembinaan, serta mengalami penurunan risiko kriminal.
Secara rinci, penerima remisi 1 bulan sebanyak 85 orang, remisi 2 bulan sebanyak 108 orang, remisi 3 bulan sebanyak 170 orang, remisi 4 bulan sebanyak 96 orang, remisi 5 bulan sebanyak 79 orang dan remisi 6 bulan sebanyak 22 orang.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi dalam keterangannya.
Viral Dugaan Fasilitas Mewah untuk Napi di Lapas Cilegon, Humas: Tidak Ada!
"KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” sambungnya.
Penerima remisi usia di atas 70 tahun terbanyak berasal dari Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Jawa Barat sebanyak 73 orang, disusul Kanwil Ditjenpas Jawa Timur 63 orang dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara 39 orang.
Selain menjadi bagian dari kebijakan pembinaan narapidana, pemberian remisi tersebut turut menekan pengeluaran negara untuk kebutuhan konsumsi warga binaan.
Remisi bagi 560 napi lansia itu tercatat menghemat biaya makan narapidana hingga Rp1.183.860.000.
“Dengan adanya pemberian pengurangan masa pidana ini, kami harap bermanfaat bagi narapidana lansia dan keluarga dalam menjalani sisa masa pembinaan,” ujar Mashudi.
Editor: Reza Fajri