Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Legenda Persib Dukung Shin Tae-yong Kembali Latih Timnas Indonesia, tapi…
Advertisement . Scroll to see content
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Tim Satgas Anti-Mafia Bola menangkap empat orang yang belakangan berstatus tersangka. Keempatnya diduga kuat terlibat dalam kasus mafia bola.

Keempatnya adalah anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, anggota Komisi Eksekutif (Exco) Johar Lin Eng, mantan anggota Komisi Wasit Priyanto alias Mbah Pri, dan anaknya Anik Yuni alias Tika.

Keempatnya memiliki perannya masing-masing terkait mafia sepakbola. Peran 'Jasmani' Johar Lin Eng terbilang sakti. Mengingat dia dapat mengatur sebuah klub kapan akan bermain plus tempatnya. Skor akhirnya pun juga dapat dia tentukan.

Sementara Dwi Irianto alias Mbah Putih lebih pada soal pendanaan. Dalam hal ini, dia bertugas sebagai penyandang dana alias donator dalam rantai mafia bola di Indonesia. Berikut iNews.id rangkum fakta-fakta terkait kasus mafia bola.

1. Johar Lin Eng alias Jasmani

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, Johar ditangkap di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/12/2018) sekitar pukul 10.12 WIB. Ketua Asprov Jawa Tengah itu sebelumnya terbang dari Solo menggunakan pesawat Citilink QG-122.

Yang menarik, dalam penerbangan tersebut Johar tidak menggunakan nama aslinya. Dia menggunakan identitas Jasmani. "Kami menemukan tersangka J (Johar). Tadi pagi jam 9.55 terbang dari Solo menuju Jakarta. Tapi setelah kami cek boarding pass-nya, nama beda. Dia menggunakan nama Jasmani," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (27/12/2018).

2. Tentukan Klub Main di Grup Mana

Ketua Tim Media Satgas Anti-Mafia Bola Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, penyidikan sementara, Johar Lin Eng memiliki peran utama. Ketua Asprov Jawa Tengah itu bisa menentukan sebuah klub sepak bola bermain di grup mana.

"Peran dari J ada di Jateng (Jawa Tengah). Dia bisa menentukan klub ada di kelompok mana di grup. Dia bisa menentukan, bisa milih yang sudah komunikasi dengan dia nanti di taruh grup yang ringan juga bisa," kata Argo di Jakarta, Jumat (28/12/2018).

3. Atur Waktu dan Tempat Klub Bermain

Menurut Argo, penyidik juga mendapat informasi Johar Lin Eng bisa menentukan jam pertandingan, kapan dan di mana klub sepak bola tersebut bermain. Selanjutnya, Johar Lin Eng berkomunikasi dengan Priyanto untuk mengatur wasit dalam pertandingan tersebut.

"Menentukan hari apa, jam berapa mainnya dari J. Dia menyuruh atau komunikasi kepada P dalam rangka komisi wasit. P tahu dia mempunyai wasit. Jadi wasitnya sudah komunikasi dengan dia," ujarnya.

4. Setoran Rp100-200 Juta

Argo menjelaskankan, dalam setiap pertandingan, klub mengeluarkan uang antara Rp100 juta hingga Rp200 juta. Uang tersebut dibagi oleh Anik yang kemudian dikirim ke Priyanto dan Johar Lin Eng.

"Tersangka A itu anaknya wasit futsal. Dia adalah asisten pelapor di Banjarnegara. Dia menerima juga uang dari pelapor. Jadi, setiap pertandingan mengeluarkan uang antara Rp100 juta. Di sana dibagi yang terima si A, kemudian kirim ke P nanti P kirim ke J," tutur dia.

5. Donatur Mbah Putih

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, Anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih ditangkap Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola di Hotel New Saphire, Yogyakarta, Jumat (28/12/2018) sekitar pukul 10.00 WIB.

Dia ditangkap atas dasar pengakuan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani dan Bupati Banjarnegara Budhi Warsono dalam sebuah acara talk show beberapa waktu lalu. Dedi melanjutkan, Mbah Putih diduga berperan sebagai penyandang dana dalam sindikat atau skandal pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3 Indonesia.

Mbah Putih diduga berperan sebagai penyandang dana dalam sindikat tersebut. "Kalau peran tersangka, sama seperti kemarin tersangka TL. Dia sebagai penyandang dana. Nanti didalami dulu. Itu terkait pengaturan skor di Liga 2 dan Liga 3. Itu pintu awal satgas masuk menelusuri dugaan pengaturan skor lebih luas," ujarnya.

6. Penipuan Jasmani dan Mbah Putih

Ketua Umum PSSI Edy Rahmayadi mengatakan, kasus hukum yang menjerat sejumlah pejabat di struktur PSSI merupakan perkara yang tidak berkaitan dengan organisasi PSSI. Sebab, kata Edy, kasus hukum yang menjerat pejabat di PSSI murni kasus penipuan di kompetisi Liga yang tidak ada kaitan dengan struktur PSSI.

"Itu yang ditangkap itu bukan persoalan PSSI. Persoalan hukum positif, dia melanggar penipuan di Liga 3. Dia melanggar janji yang di luar konteks pesepakbolaan," kata Edy di Medan, Jumat (28/12/2018).

Saat ditanya langkah PSSI terkait pembersihan oknum pejabat yang diduga terlibat mafia bola, Edy menuturkan, pemberhentian pejabat di PSSI tidak bisa serta merta. Aturan organisasi PSSI harus melaui mekanisme sidang Komisi Eksekutif (Exco).

"Saya ingin semua menyayangi PSSI. Jadi di situ ada prosedur. Nanti Exco sidang, ada kongres, PSSI dibutuhkan kongres, enggak serta merta begitu. Aturannya memang begitu statutanya memang begitu," ujar Edy.

Edy mengapresiasi langkah yang dilakukan Kepolisian dalam mengungkap kasus mafia pengaturan skor bola. Dia berharap langkah ini dapat mendorong sepak bola di Indonesia semakin maju. Edy juga meminta masyarakat termasuk media untuk ikut mengawal kinerja PSSI.

"Mari kita bersama-sama, termasuk wartawan, ayo kita sama-sama sayangi PSSI," kata Edy.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut