Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Panggil Ridwan Kamil terkait Kasus Korupsi Iklan Pekan Ini
Advertisement . Scroll to see content

6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan, Termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron

Senin, 31 Oktober 2022 - 13:22:00 WIB
6 Orang Jadi Tersangka Kasus Suap Lelang Jabatan di Bangkalan, Termasuk Bupati Abdul Latif Amin Imron
KPK telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satunya Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 6 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satunya Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron.

"Benar, saat ini KPK sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi suap terkait lelang jabatan yang diduga dilakukan oleh kepala daerah dan beberapa pejabat di Pemkab Bangkalan, Jatim. Telah ada beberapa pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Sejauh ini ada enam orang tersangka," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (31/10/2022).

Ali masih enggan membeberkan secara detail siapa saja pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus lelang jabatan di Pemkab Bangkalan tersebut. Dia menyebut KPK akan mengumumkan secara detail para tersangka serta konstruksi perkaranya setelah proses penyidikan dirasa cukup.

"Uraian perbuatan dan pasal yang disangkakan akan kami informasikan secara lengkap tentunya setelah proses penyidikan ini kami anggap cukup," ujar Ali.

Ali mengajak masyarakat untuk turut mengawal setiap proses penegakan hukum KPK terkait perkara ini. Dia juga meminta masyarakat untuk berperan jika memiliki informasi yang berkaitan dengan lelang jabatan di Bangkalan.

"KPK sangat terbuka untuk selalu memberikan perkembangan informasi dari kegiatan penanganan perkara ini," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, KPK telah mencegah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron untuk bepergian ke luar negeri. Abdul Latif Amin Imron dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung sejak 13 Oktober 2022 sampai 13 April 2023.

Tak hanya itu, tim KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di daerah Bangkalan, beberapa waktu belakangan. Tim menggeledah Kantor Pemkab Bangkalan, rumah pribadi Bupati Bangkalan hingga sejumlah kantor Dinas pada Pemkab Bangkalan.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut