Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Penangkapan 5 Pengeroyok Pemuda hingga Tewas di Masjid Sibolga
Advertisement . Scroll to see content

6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan, Ikuti Jejak Saka Tatal

Jumat, 09 Agustus 2024 - 13:03:00 WIB
6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Ajukan PK Pekan Depan, Ikuti Jejak Saka Tatal
Kuasa hukum terpidana kasus Vina Cirebon, Jutek Bongso di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024). (Foto: Riana Rizkia)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Enam terpidana kasus Vina Cirebon bakal mendaftarkan peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon. Pendaftaran rencananya akan dilakukan pada Rabu (14/8/2024).

Langkah ini mengikuti Saka Tatal yang sudah terlebih dulu mengajukan PK. 

"Rencana hari Rabu 14 Agustus 2024 tim hukum para terpidana kasus Vina Cirebon akan mendaftarkan PK ke Pengadilan Negeri Cirebon," kata kuasa hukum para terpidana, Jutek Bongso saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Bongso mengatakan, PK yang diajukan tidak perlu menunggu putusan permohonan Saka Tatal. Pasalnya, dia telah mengantongi tiga alat bukti.

"Kami sudah mengumpulkan tiga alat bukti, novum, kekhilafan hakim, dan juga hal yang saling bertentangan dalam putusan. Tiga-tiganya kami dapatkan," ujarnya. 

Bongso menjelaskan, pihaknya telah mempelajari alat bukti yang mereka kumpulkan. Dia yakin kliennya akan menang.

"Kami yakin dengan novum, dengan hal-hal yang kami hadirkan, kami akan buktikan bahwa para terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, keenam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eki melaporkan Aep dan Dede ke Bareskrim Polri dengan tuduhan memberikan kesaksian palsu dalam kasus tersebut.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/227/VI/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 10 Juli 2024, dengan Roelly Panggabean sebagai pelapor mewakili keluarga terpidana.

Bareskrim Polri sebelumnya berjanji mendalami pernyataan Dede yang mengaku telah memberikan keterangan palsu dalam kasus pembunuhan Vina. Bahkan Dede secara mengejutkan siap dipenjara menggantikan terpidana lainnya.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut