Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tilang Gunakan Teknologi AI, Kocak Foto Polisi Berubah Jadi Katak
Advertisement . Scroll to see content

60.047 Pengendara Ditilang selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024

Sabtu, 16 Maret 2024 - 17:48:00 WIB
60.047 Pengendara Ditilang selama 11 Hari Operasi Keselamatan 2024
Operasi Keselamatan 2024 (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar Operasi Keselamatan 2024 sejak 4 Maret hingga 17 Maret 2024. Operasi ini untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan meningkatkan kedisiplinan berkendara. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, total sebanyak 60.047 pengendara kendaraan bermotor ditilang selama 11 hari operasi berlangsung di berbagai daerah. 

"Per Jumat, 15 Maret 2024. Jumlah penindakan pelanggar lalu lintas oleh Korlantas Polri sebanyak 60.047," kata Trunoyudo, Sabtu (16/5/2024). 

Eks Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, penilangan dilakukan melalui tilang elektronik (e-TLE) dan manual.

"Pelanggaran yang mendominasi pada Operasi Keselamatan 2024 pada kendaraan roda dua yaitu dikarenakan tidak menggunakan helm yang sesuai dengan SNI sebanyak 22.281 pelanggar dan kendaraan roda empat yaitu tidak menggunakan safety belt sebanyak 7.077," ucapnya. 

Truno menegaskan, Operasi Keselamatan 2024 dilakukan untuk menertibkan para pengendara roda dua dan roda empat, guna menekan angka kecelakaan.

"Ke depannya juga Polri berharap masyarakat bisa memberikan pemahaman arti pentingnya keselamatan lalu lintas di jalan," katanya.

Sebagai informasi, ada 11 pelanggaran yang menjadi sasaran Operasi Keselamatan 2024, yaitu:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Pengemudi atau pengendara di bawah umur
3. Berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor
4. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan pengemudi mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol
6. Melawan arus lalu lintas
7. Melebihi batas kecepatan
8. Penggunaan knalpot tidak sesuai standar
9. Kendaraan yang melebihi muatan
10. Penggunaan strobo yang tidak sesuai peruntukan
11. Penggunaan pelat khusus palsu

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut