66 WNI Dipulangkan dari Thailand akibat Kebijakan Karantina Wilayah
JAKARTA, iNews.id - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Bangkok memulangkan 66 Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdampak kebijakan kantina wilayah oleh pemerintah Thailand. Pembatasan penerbangan internasional dilakukan otoritas di Thailand untuk mencegah penyebaran corona.
Sebanyak 66 WNI yang dipulangkan sebagian besar merupakan siswa program magang dan pertukaran pelajar. Mereka dibawa pulang menggunakan pesawat maskapai Garuda Indonesia.
"Kepulangan gelombang kedua ini menggunakan izin khusus repatriasi dari otoritas Indonesia dan Thailand," kata KBRI di Bangkok melalui keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
Kebijakan darurat corona diberlakukan Thailand sejak 26 Maret 2020 karena saat itu kasus infeksi mencapai angka 1.045 orang. Kebijakan tersebut sempat diperpanjang hingga 18 April 2020 tapi dilanjutkan hingga akhir bulan.
Pada 20 April 2020 KBRI Bangkok juga memulangkan 356 WNI dari Thailand menggunakan pesawat maskapai yang sama. KBRI Bangkok berharap para WNI terutama siswa magang yang masih ada di Thailand segera mengurus kepulangan ke Tanah Air.
"Masih ada WNI di Thailand yang merupakan siswa. Mereka masih menunggu masa ujian berakhir dan berharap Mei mendatang bisa pulang," ujar KBRI Bangkok.
Editor: Rizal Bomantama