Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kepala Daerah Sering Kena OTT KPK, Dede Yusuf: Biaya Pilkada Mahal
Advertisement . Scroll to see content

7 Fakta Demo Mahasiswa di DPR, RUU Pilkada Akhirnya Batal Disahkan!

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:30:00 WIB
7 Fakta Demo Mahasiswa di DPR, RUU Pilkada Akhirnya Batal Disahkan!
Demo mahasiswa di Gedung DPR (foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, menolak revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada), Kamis (22/8/2024). Demonstrasi juga diikuti elemen masyarakat lain seperti buruh hingga artis dan influencer.

DPR akhirnya membatalkan pengesahan RUU Pilkada. DPR menyatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pilkada yang akan dijadikan acuan saat pendaftaran 27 Agustus 2024.

Berikut tujuh fakta yang dirangkum terkait aksi demonstrasi mahasiswa menolak RUU Pilkada:

1. Diikuti mahasiswa hingga buruh

Massa aksi berkumpul di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). Mereka berunjuk rasa menuntut DPR mematuhi putusan MK terkait ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Berdasarkan pantauan, ada massa kalangan buruh dengan memakai baju serikatnya. Terdapat pula mahasiswa yang datang mengikuti aksi.

Aksi demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR memanas. Massa melemparkan Gedung DPR dengan botol minuman. (Foto: Isra Triansyah)
Aksi demo menolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR (foto: MPI/Isra Triansyah)

2. Sidang paripurna sempat ditunda

Rapat paripurna yang seharusnya mengesahkan RUU Pilkada terpaksa ditunda karena tidak memenuhi kuorum. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin sidang menjelaskan hanya 89 anggota dewan yang hadir, sementara 87 anggota lainnya absen dengan izin. 

"Oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco sambil mengetok palu tanda penutupan sementara sidang.

3. Baleg temui massa tetapi langsung disoraki dan ditimpuk

Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menemui massa aksi. Mereka disoraki massa begitu keluar dari gerbang DPR. 

Berdasarkan pantauan para anggota Baleg DPR yang menemui massa yakni Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan anggota Baleg Habiburokhman.

Namun, mereka disambut dengan sorakan massa ketika baru beberapa langkah keluar dari gerbang DPR. Bahkan, mereka juga ditimpuki dengan botol.

4. Pintu gerbang DPR dijebol

Pintu belakang atau Gerbang Pancasila DPR dijebol mahasiswa. Gerbang besi besar tersebut awalnya dijaga polisi dan petugas keamanan dalam DPR.

"Kami sudah berhasil merobohkan pagar besar kamu ini. Jadi izinkan kami masuk untuk batalkan revisi Undang-Undang Pilkada," kata salah satu mahasiswa yang menjadi orator.

Sementara, barisan kepolisian lengkap dengan tameng langsung merapatkan barisan untuk menjaga agar mahasiswa tak merangsek masuk ke dalam Kompleks Parlemen. Tak hanya itu, mobil rantis Barracuda milik Brimob Polri juga disiagakan.

5. Polisi pukul mundur mahasiswa

Polisi langsung memukul mundur mahasiswa menggunakan water cannon. Hal ini terjadi setelah mahasiswa terus mencoba masuk Kompleks Parlemen.

"Kepada adik-adik mahasiswa tolong mundur, tolong mundur. Sekali lagi tolong mundur," kata polisi kepada mahasiswa.

Imbauan tersebut tak diindahkan mahasiswa. Mereka terus berteriak revolusi berulang kali dan menyanyikan lagu Indonesia Pusaka.

Situasi memanas ketika mulai ada aksi lempar batu dari mahasiswa kepada aparat kepolisian. 

Untuk memecah suasana yang sudah tak kondusif, polisi yang bertugas di mobil water cannon memukul mundur mahasiswa.

6. DPR pastikan pendaftaran Pilkada 2024 pakai keputusan MK

Setelah sidang paripurna ditunda, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan DPR membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Dasco menjelaskan alasan pembatalan tersebut.

Menurutnya, sudah terlalu sempit waktunya untuk memproses RUU Pilkada. Pasalnya waktu pendaftaran Pilkada 2024 sudah semakin dekat.

Dia menjelaskan, DPR membutuhkan waktu apabila harus mengagendakan sidang paripurna lagi. Sementara pada pagi tadi, rapat paripurna tidak bisa dilakukan karena tidak kuorum.

"Apabila ada paripurna lagi, maka harus ada tahapan-tahapan sesuai tata tertib," ujar Dasco.

Sementara itu, pada pekan depan yakni 27 Agustus 2024, pendaftaran pilkada sudah dibuka. Apabila RUU tetap dipaksakan, maka akan terjadi tahapan yang rumit atau kompleks.

"Maka yang berlaku adalah hasil keputusan Mahkamah Konstitusi," ujar Dasco.

7. Kerusuhan terjadi di Senayan hingga malam hari

Meskipun mahasiswa berangsur bubar pada petang hari, tetapi sekelompok orang tiba-tiba mendatangi jalanan depan Gedung DPR. Mereka merusak fasilitas umum hingga membakar spanduk.

Bahkan, mereka membakar halte di dekat gedung DPR dan Kemenpora.

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo sempat turun ke jalan untuk menenangkan situasi.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut