Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus (Tudingan) Ijazah Palsu Jokowi: Lakukan Cross Examination
Advertisement . Scroll to see content

7 Pengacara Kawal Evi Novida Ginting Lawan Pemecatan di PTUN

Minggu, 19 April 2020 - 20:39:00 WIB
7 Pengacara Kawal Evi Novida Ginting Lawan Pemecatan di PTUN
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik. (Foto: dok. Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas pemecatannya sebagai anggota lembaga penyelenggaran pemilu tersebut. Evi menganggap pemecatan tersebut tidak sah secara hukum.

Evi didampingi pengacara saat mendaftarkan gugatannya tersebut. Tujuh advokat itu mengatasnamakan "Tim Advokasi Penegak Kehormatan Penyelenggara Pemilu".

Informasi yang dihimpun iNews, Minggu (19/4/2020), tergabung dalam tim pengacara tersebut antara lain Heru Widodo dan Hasan Tua Lumbanraja. Dalam sengketa hukum di DKPP sebelumnya, kuasa hukum yang terlibat antara lain Fadli Nasution.


Saya mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan saya tercatat Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT," kata Evi Novida saat mendaftarkan gugatan pada Sabtu (18/4/2020) kemarin.

Evi menggugat ke PTUN atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34/P Tahun 2020. Melalui keppres tersebut, Presiden Joko Widodo memberhentikan Evi secara tidak hormat sebagai Anggota KPU Masa Jabatan 2017-2022

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut