7 Penggerebekan Pinjol di Indonesia, Nomor 5 Tujuh Kantor Sekaligus
JAKARTA, iNews.id - Menjamurnya pinjaman online atau pinjol di Indonesia membuat masyarakat harus hati-hati dalam memilih. Hal ini dikarenakan tidak semua pinjol tersebut legal dan terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam beberapa kasus, pinjol ilegal ini bertindak sesuka hati dan meresahkan orang yang melakukan pinjaman. Tidak sedikit peminjam pinjol ilegal diteror hingga depresi dan mengakhiri hidupnya.
Peristiwa-peristiwa ini marak terjadi hingga Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara dan meminta penindakan tegas pinjol illegal. Melansir dari berbagai sumber, berikut ini penggerebekan pinjol illegal yang pernah dilakukan di Indonesia:
Sebelum berhasil kabur ke Singapura melalui Batam, dua WNA yang merupakan direktur perusahaan pinjol ilegal di Pluit, Jakarta Utara berhasil ditangkap. Keberadaan tersangka diketahui oleh Mapolres Metro Jakarta Utara pada 24 Desember 2012 lalu.
Setelah mengetahui keberadaannya, polisi langsung menghubungi Polresta Barelang dan berhasil menangkap pelaku di Pelabuhan Hasyim Barelang. Penangkapan ini terkait penggerebekan kantor pinjol ilegal di daerah Pluit. Perusahaan pinjol ini ilegal karena tidak terdaftar di OJK dan menggunakan cara memfitnah hingga mengancam saat menagih hutang.
Setelah pengungkapan kasus PT SCA di Jakarta Utara, polisi mengetahui terdapat sindikat pinjol ilegal yang tersebar di beberapa daerah yaitu Sulawesi Selatan, Kalimantan Timur, dan Medan. Saat melakukan penggerebekan di Medan pada bulan Juli 2021 lalu, penyidik mengetahui bahwa PT SCA ini berafiliasi dengan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP).
Penyidik kemudian berhasil menangkap DR yang merupakan debt collector. DR melakukan tugasnya dengan ancaman dan kalimat kotor kepada para peminjam.
Setelah penangkapan DR, penyidik berhasil menangkap YR yang merupakan leader desk collector. Selanjutnya di Kota Tangerang, penyidik juga berhasil menangkap CT, pengawas dari DR dan YR.
Penyelidikan kasus ini juga berhasil menangkap operator sim card yang berinisial E, B, A, S, dan R. Dari seluruh pasal yang dilanggarnya, pelaku-pelaku ini terancam penjara sekitar lima tahun.
Dari laporan mengenai pengancaman dari peminjam pinjol ilegal, personel Subdit 5 Tipidsiber berhasil mengamankan 30 orang pelaku aplikasi pinjol Dana Cerah pada 26 Agustus 2021. Pinjol ini diketahui telah melakukan tindak pidana pengancaman, pemerasan, dan manipulasi data.
Saat penggerebekan, pelaku-pelaku ini sedang menggunakan handphone dan laptop mereka untuk melakukan pengancaman dengan manipulasi seolah-olah nasabah pinjol ini terjerat kasus hukum. Selain itu, pinjol ini juga menawarkan layanan seks komersial dan melakukan penyebaran data pribadi nasabah tanpa izin dengan tujuan penagihan utang melalui sosial media.
Tim Unit Krimsus Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan puluhan orang karyawan di kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Kelompok karyawan ini menjalankan kurang lebih 17 aplikasi pinjaman online.
Penggerebekan ini dilakukan pada tanggal 13 Oktober 2021 lalu saat puluhan karyawan ini sedang beraktivitas. Hingga saat ini polisi sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait penggerebekan ini.
Jaringan pinjaman online di DKI Jakarta berhasil diungkap oleh Direktorat Tindak Ekonomi Khusus Bareskrim Polri. Penggerebekan ini berlangsung selama dua hari sejak 14 Oktober 2021.
Sebanyak tujuh kantor pinjaman online ilegal di Jakarta berhasil diungkap. Adapun lokasi penggerebekannya yaitu di Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara; Taman Anggrek, Jakarta Barat; Penjaringan, Jakarta Utara; dan Cengkareng, Jakarta Barat.
Dari sindikat ini, Bareskrim Polri berhasil mengamankan tujuh orang yang berperan sebagai penagih utang dan operator SMS blasting. Beberapa barang bukti juga diamankan seperti CPU, layer monitor, laptop, modem, dan ratusan sim card.
Polda Metro Jaya mengamankan 32 orang dalam penggerebekan pinjol ilegal di Tangerang, Banten. Tiga di antaranya ditetapkan sebagai tersangka, salah satunya direktur dari perusahaan itu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap tiga orang tersangka tersebut berinisial P, MAF, dan RW. Tersangka P merupakan direktur dari perusahaan tersebut.
"P merupakan direktur PT ITN yang bertanggung jawab atas kegiatan pinjol ilegal," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jumat (15/10/2021).
Tersangka kedua berinisial MAF perannya melakukan penagihan pinjaman dengan mengirim foto pornografi yang seolah-olah foto itu foto milik korban. Begitu juga dengan RW, tersangka ketiga berperan sama seperti tersangka MAF.
"RW yang menagih pinjaman dengan mengirim foto korban dengan foto pornografi, sama seperti yang dilakukan MAF," ucapnya.
Yusri menyebut polisi masih mendalami apakah kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus penggerebekan kantor pinjaman online ilegal tersebut.
Petugas gabungan Polda Jawa Barat dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek ruko yang menjadi kantor perusahaan jasa pinjaman online (pinjol) ilegal. Perusahaan tersebut diketahui menaungi 23 jenis aplikasi pinjol.
TKP penggerebekan yakni salah satu kantor di Jalan Prof Herman Yohanes 168, Samirono, Caturtunggal, Depok, Kabupaten Sleman. Polisi mengamankan 83 kolektor menyita 105 ponsel dan 105 perangkat komputer.
Para karyawan pinjol ilegal itu panik saat digerebek polisi. Para karyawan ini diminta mengangkat tangan dan meletakkan handphone mereka di meja. Beberapa pekerja perempuan berusaha menyembunyikan mukanya dan menutup menggunakan masker.
“Ada 83 yang kami amankan, 80 orang deb collector, dua HRD dan satu manager,” kata Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rahman, Kamis (14/10/2021) malam.
Para kolektor dan pegawai yang diamankan kini masih dalam pemeriksaan polisi. Mereka diketahui mendapat gaji rata-rata UMR Yogyakarta Rp2,1 juta. Bahkan ada yang belum gajian.
Editor: Rizal Bomantama