7 Saksi-Ahli Ringankan Roy Suryo Cs dalam Kasus Fitnah Ijazah Jokowi Diperiksa Besok
JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh saksi dan ahli meringankan yang diajukan oleh tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) Roy Suryo Cs. Rencananya, pemeriksaan dilakukan pada Selasa (20/1/2026) besok.
“Besok, tanggal 20 (Januari 2026) juga ada pemeriksaan 7 saksi ahli yang diajukan oleh tersangka klaster kedua,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan, Senin (19/1/2026).
Budi menerangkan, hari ini tiga saksi yang diajukan oleh Roy Suryo Cs juga dilakukan pemeriksaan. Meski begitu, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait siapa saja saksi dan ahli yang diperiksa.
Dia menambahkan, terhadap tiga tersangka lainnya di klaster pertama juga akan dilakukan pemeriksaan. Namun, jadwal pemeriksaan terhadap ketiganya belum disampaikan.
“Selanjutnya akan dijadwalkan di dalam bulan ini juga untuk pemeriksaan 3 tersangka di klaster 1,” tutur dia.
Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Klaster pertama terdiri atas lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah.
Kemudian untuk klaster kedua terdiri dari tiga tersangka. Ketiganya yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa/ Terbaru, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis status tersangkanya telah dicabut setelah keduanya mengajukan restorative justice (RJ).
Editor: Puti Aini Yasmin