Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Warung Epy Kusnandar Didatangi Tukang Parkir Mabuk Minta Makan, Sempat Diduga Pungli
Advertisement . Scroll to see content

7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor

Sabtu, 23 Mei 2020 - 17:30:00 WIB
7 Terduga Kasus Pungli THR di UNJ dan Kemendikbud Dipulangkan, Kena Wajib Lapor
Ilustrasi pungli. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya memutuskan tidak menahan tujuh pejabat rektorat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) dan Kemendikbud yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK terkait dugaan pungutan liar (pungli) tunjangan hari raya (THR). Mereka hanya dikenakan status wajib lapor.

"Ketujuh orang itu sementara dipulangkan dengan status wajib lapor," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (23/5/2020)

Dia menambahkan, dalam kasus ini polisi belum menetapkan satu pun tersangka dari tujuh orang yang terjaring OTT. Polisi masih mendalami peran masing-masing orang, termasuk Rektor UNJ, Komaruddin.

Tujuh orang ini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam beberapa waktu ke depan. Polisi masih mendalami kasus ini sejak dilimpahkan dari KPK.

"Baru tadi malam kita selesai gelar perkara sementara tujuh orang kita kembalikan dulu sementara tapi wajib lapor, kasus masih didalami penyelidik," ujar Yusri.

Sebelumnya, KPK dan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendikbud menangkap basah Komarudin pada Rabu (20/5/2020) diduga terkait penyerahan THR kepada pejabat Kemendikbud. ENam orang lain yang ikut terjaring yaitu Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor, Dekan Fakultas Ilmu Pendidikan UNJ Sofia Hartati, Analis Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Kemendikbud Tatik Supartiah, Kepala Biro (Karo) SDM Kemendikbud Diah Ismayanti, serta dua staf SDM Kemendikbud Parjono dan Dinar Suliya.

"Barang bukti berupa uang sebesar 1.200 Dolar AS senilai Rp17,7 juta dan uang pecahan rupiah Rp27,5 juta," kata Deputi Bidang Penindakan KPK Karyoto di Jakarta, Kamis (21/5/2020).

KPK memutuskan untuk melimpahkan penyelidikan kasus ini kepada kepolisian karena tidak ditemukan unsur penyelenggaraan negara dalam kasus ini. Deputi Penindakan KPK, Karyoto mengatakan pengalihan penanganan kasus dari KPK ke Polri dilakukan melalui unit Koordinasi dan Supervisi Penindakan (Korsupdak).

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut