7 Tersangka Match Fixing Liga 2 Dilimpahkan ke Kejari Sleman
JAKARTA, iNews.id - Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Bola Bareskrim Polri melimpahkan 7 tersangka kasus dugaan pengaturan pertandingan atau match fixing sepak bola Liga 2 Indonesia yang terjadi pada tahun 2018. Berkas perkara sebelumnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Alhamdulillah penyidikan ini berjalan dengan lancar dan sehingga kemarin tanggal 16 Januari 2024 proses penyidikan kita telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum,” kata Kasubsatgas Penyidikan Satgas Mafia Bola Polri, Kombes Alfis Suhaili pada Rabu (17/1/2024) malam.
Oleh karena itu, pihaknya akan langsung menyerahkan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman.
Total, ada 7 orang tersangka yang diserahkan. Mereka adalah Vigit Waluyo, Kartiko Mustikaningtyas, Dewanto Rahadmoyo Nugroho yang merupakan pihak pemberi suap.
Kemudian, Khairuddin, Reza Pahlevi, Agung Setiawan dan Ratawi selaku penerima suap dari pihak wasit.
"Karena tempat kejadian perkara, saksi-saksi dan proses peradilan nanti akan dilaksanakan di wilayah hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, dan besok akan kita serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum di sana di Kejaksaan Negeri Sleman," kata Alfis.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan total 8 orang tersangka. Satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor. Berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.
Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta.
Editor: Reza Fajri