74 Advokat Perkuat Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Kawal Sidang PHPU di MK
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 74 advokat masuk ke dalam tim hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD untuk mengawal sidang permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Puluhan advokat itu dipimpin ahli hukum kawakan Todung Mulya Lubis.
"Terdapat 74 advokat yang merupakan tim hukum TPN Ganjar-Mahfud dikepalai oleh Prof Todung Mulya Lubis, disiapkan kawal sidang PHPU di MK," kata anggota Kedeputian Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki, Senin (25/3/2024).
Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah melayangkan PHPU ke MK pada Sabtu (23/3/2024). Heru menyampaikan, permohonan itu setebal ratusan halaman dengan disertai 469 bukti dan puluhan saksi.
"Permohonan PHPU terdiri atas 208 halaman, yang akan didukung oleh 469 bukti, 10 ahli, dan puluhan saksi," ujar Heru.
Permohonan PHPU itu, kata Heru, menguraikan segala dugaan pelanggaran dalam proses dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang dianggap terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Permohonan PHPU berfokus pada berbagai pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis dan masif, yang terjadi sebelum, pada saat, dan setelah hari pemungutan suara dan berbagai pelanggaran prosedur pemilihan umum," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Hukum Ganjar-Mahfud meminta agar MK memutuskan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) di Indonesia. Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta MK agar mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Tentu karena ada diskualifikasi, kami juga memohon pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia," kata Todung, Sabtu (23/3/2024).
Alasannya, tambah Todung, Pemilu 2024 diwarnai dengan berbagai dugaan kecurangan dan pelanggaran yang dicurigai buah dari abuse of power. Pintu masuk rentetan dugaan kecurangan itu berasal dari putusan MK nomor 90/PUU-XXI/23.
Editor: Reza Fajri