74 Polisi Kawal Setiap Capres-Cawapres, Ini Tugasnya
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 74 polisi bakal mengawal setiap pasangan capres-cawapres yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Mereka memiliki tugas yang berbeda.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, pengawalan yang diberikan merupakan bagian dari satuan tugas (satgas) dalam Operasi Mantap Brata untuk mengamankan Pemilu 2024.
“Operasi Mantap Brata di tingkat pusat ada 9 satgas, salah satunya adalah Satgas Pengamanan Capres/Cawapres,” kata Ramadhan kepada wartawan, dikutip Rabu (15/11/2023).
“Satgas Pam Capres/Cawapres terdiri dari beberapa subsatgas yang memiliki tugas masing-masing,” kata dia.
Dia memerinci, tiap capres dan cawapres akan dikawal satu tim yang terdiri atas 37 personel. Jika dijumlahkan total 74 personel untuk tiap pasangan capres-cawapres.
Menurutnya, tim tersebut terdiri dari sembilan personel yang bertugas sebagai asisten pribadi (spri) dan ajudan (ADC) serta perwira penghubung protokol (pabungkol).
Lalu, pengamanan dan pengawalan termasuk tenaga medis sebanyak 21 personel. Kemudian pengawal lalu lintas berjumlah 7 personel yang di antaranya 2 motoris dan 2 sedan patwal.
Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan nomor urut tiga pasangan capres dan cawapres, Selasa (14/11/2023). Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) mendapat nomor urut 1, kemudian pasangan Prabowo-Gibran mendapat nomor urut 2, serta pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD mendapat nomor urut 3.
Editor: Rizky Agustian