Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Suap Proyek RSUD, KPK Periksa Anak Buah Bupati Kolaka Timur
Advertisement . Scroll to see content

75 Pegawai Dibebastugaskan, KPK : Penyidikan Kasus Besar Terus Berjalan

Kamis, 20 Mei 2021 - 14:04:00 WIB
75 Pegawai Dibebastugaskan, KPK : Penyidikan Kasus Besar Terus Berjalan
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto iNews.id).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) hingga kini masih dibebastugaskan. Dari 75 pegawai tersebut terdapat sejumlah penyidik yang saat ini sedang menangani kasus besar di KPK.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan proses penyidikan hingga penuntasan seluruh kasus di lembaga antirasuah masih terus berjalan dan tidak mengalami hambatan sama sekali. Meskipun, terdapat penyidik serta Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) yang saat ini masih dibebastugaskan. 

"Sejauh ini khusus pekerjaan pada kedeputian penindakan masih berjalan. Demikian juga program dan kegiatan pada kedeputian yang lain," ucap Ali saat dikonfirmasi, Kamis (20/5/2021).

Ali menjelaskan, penyidikan maupun kerja-kerja di KPK dikerjakan bukan hanya oleh individu tertentu. Namun, sambungnya, secara tim dalam bentuk satgas yang dipimpin ketua tim atau kasatgas dengan kontrol dari direktur masing-masing direktorat sebagai atasan langsungnya. 

"Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsungnya maksudnya adalah sekiranya atas polemik saat ini ada pekerjaan yang berpotensi menimbulkan implikasi hukum agar diserahkan lebih dahulu kepada atasan langsungnya sampai ada keputusan lebih lanjut," katanya.

Sebelumnya, beredar Surat Keputusan (SK) terkait pembebastugasan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi ASN. Beberapa diantaranya yakni, Kasatgas KPK, Novel Baswedan, dan Ketua Wadah Pegawai sekaligus penyidik KPK, Yudi Purnomo.

SK penonaktifan yang beredar tersebut diterbitkan tertanggal 7 Mei 2021. SK tersebut ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri dan salinannya telah diteken oleh Plh Kabiro SDM KPK Yonathan Demme Tangdilintin. Salah satu poin penting dalam SK tersebut yakni 75 pegawai yang tidak lolos TWK diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggungjawab kepada atasannya.

Kemudian, para pegawai KPK yang tidak lolos TWK melaporkan pimpinannya ke Dewan Pengawas (Dewas) pada Selasa, 18 Mei 2021 dan Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pimpinan KPK yang dilaporkan yakni, Firli Bahuri; Alexander Marwata; Nurul Ghufron, Lili Pintauli Siregar; dan Nawawi Pomolango.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut