Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Jalankan Instruksi Prabowo, TNI AD Kerahkan Logistik Skala Besar ke Sumatera
Advertisement . Scroll to see content

8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Hitadipa

Rabu, 23 Desember 2020 - 14:57:00 WIB
8 Personel TNI AD Jadi Tersangka Pembakaran Rumah Dinkes di Hitadipa
Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020). (Foto Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) menetapkan 8 orang anggota TNI AD sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus pembakaran rumah dinas kesehatan di Hitadipa, Papua pada 19 September 2020.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi dan alat bukti, maka penyidik menyimpulkan dan menetapkan delapan orang tersangka. Mereka merupakan anggota TNI AD," ujar Danpuspomad Letjen TNI Dodik Wijanarko di Mako Puspomad, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).

Delapan anggota TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Kapten Inf SA, Letda Inf KT, Serda MFA, Sertu S, Serda ISF, Kopda DP, Pratu MI, dan Prada MH. Kedelapan tersangka tersebut berasal dari satuan berbeda.

"Lima tersangka dari Satgas Penebalan apter BKO Kodam XVII/Cenderawasih sudah ditahan di Sub Denpom XVII/1-1 Nabire. Berkas sudah dilimpahkan ke Oditur Militer IV-20 Jayapura pada 10 Desember 2020 lalu," kata dia.

Sementara itu, tiga tersangka lainnya dari satuan Yonif Raider 400/BR belum diperiksa. Sebab mereka masih melaksanakan tugas Operasi Pamtas mobile di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih.

"Mereka akan diperiksa setelah melaksanakan tugas tersebut. Sekarang juga mereka masih bertugas di bawah kendali Komando Operasi Pinang Sirih," kata Dodik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187 (1) KUHP tentang perbuatan sengaja mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 55 (1) KUHP tentang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan pidana.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut