Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengacara Bonatua Sebut Polemik Ijazah Jokowi Jadi Momentum untuk Perbaiki UU Pemilu
Advertisement . Scroll to see content

9 Parpol Boleh Gunakan Lagi Nomor Urut Pemilu 2019, Ini Daftarnya

Rabu, 14 Desember 2022 - 09:10:00 WIB
9 Parpol Boleh Gunakan Lagi Nomor Urut Pemilu 2019, Ini Daftarnya
Ada 9 parpol yang boleh menggunakan lagi nomor urut Pemilu 2019 pada Pemilu 2024. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - KPU memperbolehkan 9 partai politik (parpol) menggunakan lagi nomor urut sama seperti di Pemilu 2019. Kesembilannya merupakan parpol yang lolos ambang batas parlemen atau parliamentary treshold.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu yang tertuang pada pasal 179 ayat (4).

"Partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada tahun 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menggunakan nomor urut partai politik peserta pemilu yang sama pada pemilu tahun 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU yang terbuka dengan dihadiri wakil partai politik peserta pemilu," bunyi pasal 179 ayat (4) dikutip Rabu (14/12/2022).

Berikut 9 partai politik yang masih diperbolehkan menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019:

1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): Nomor Urut 1

2. Partai Gerindra: Nomor Urut 2

3. PDI-Perjuangan: Nomor Urut 3

4. Partai Golkar: Nomor Urut 4

5. Partai Nasdem: Nomor Urut 5

6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): Nomor Urut 8

7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP): Nomor Urut 10

8. Partai Amanat Nasional (PAN): Nomor Urut 12

9. Partai Demokrat: Nomor Urut 14.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut