9 WNI Korban TPPO di Kamboja Dijanjikan Gaji Rp9 Juta per Bulan
JAKARTA, iNews.id - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri memulangkan 9 pekerja migran Indonesia (PMI) ke Tanah Air pada Jumat (26/12/2025) malam. Mereka merupakan korban TPPO setelah diiming-imingi pekerjaan menjadi operator komputer dengan gaji Rp9 juta per bulan di Kamboja.
Menurut Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Moh Irhamni, para koordinator TPPO mencari PMI ke sejumlah wilayah di Indonesia Mereka mencari warga yang punya minat bekerja di luar negeri.
"Dia mencari orang-orang yang mau bekerja di luar negeri khususnya Kamboja. Kemudian dia dibiayai berangkat ke sana, paspornya, kemudian tiketnya, semua ditanggung oleh yang pencari tadi," tutur Irhamni saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Setelah sampai di Bandara Internasional Phnom Penh Kamboja, kata dia, para PMI dijemput untuk menuju mes. Di sana, PMI dijanjikan pekerjaan sebagai operator komputer.
"Sedangkan mereka sendiri kan ndak tahu, 'saya mau bekerja apa?' Hanya dijawab operator komputer tadi. Tidak tahu seperti apa yang harus dia kerjakan di sana, demikian sesuai keterangan yang bersangkutan," tutur Irhamni.
Irhamni mengatakan, salah satu pasutri yang menjadi korban TPPO pun mengaku diiming-imingi gaji Rp9 juta per bulan.
"Salah satunya adalah korban dan bersama suaminya diiming-imingi oleh seseorang yang mengaku sebagai operator di sana untuk bekerja di perusahaan dengan dijanjikan gaji Rp9 juta per bulan," tutur Irhamni.
Namun, kata dia, PMI korban TPPO dipekerjakan sebagai admin judi online (judol) hingga scammer. Bahkan, Irhamni menyebut, para PMI korban TPPO itu disiksa oleh operator bila tak mencapai target.
"Ternyata mereka bekerja di online scam ataupun di judi online, tetapi rata-rata sebagian besar 90 persen adalah yang bermasalah ini di online scam. Mereka tidak sesuai target yang ditargetkan oleh bosnya, makanya dia diberikan sanksi," kata Irhamni.
"Dari mulai teringan dia push up, kemudian sit up, kemudian lari di lapangan selama 300 kali di lapangan futsal," pungkasnya.
Sementara itu, Kabareskrim Komjen Syahardiantono menyampaikan, pemulangan 9 PMI korban TPPO ini merupakan implementasi arahan Presiden Prabowo Subianto yang tertuang dalam Asta Cita poin ke-7.
"Dalam hal ini, Polri hadir untuk memastikan supremasi hukum dan bersama stakeholder lainnya melakukan perlindungan maksimal bagi warga negara dari segala bentuk eksploitasi dan kejahatan tindak pidana perdagangan orang," tutur Syahar.
Editor: Puti Aini Yasmin