91 SPPG Kena Suspend BGN gegara Belum Kembalikan Sisa Dana MBG Rp18 Miliar
JAKARTA, iNews.id - Badan Gizi Nasional (BGN) memberlakukan suspend khusus atau pemberhentian operasional sementara terhadap 91 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Suspend diberlakukan karena SPPG tersebut belum menyelesaikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait sisa dana program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Deputi Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, mengatakan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 19.b/T/LHP/DJPKN-VIII- OI/PPN.01/05/2026 tanggal 18 Mei 2026 tentang Pengelolaan Program MBG, sebanyak 91 SPPG tercatat belum mengembalikan dana temuan pemeriksaan ke kas negara.
“Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI tanggal 18 Mei 2026 atas pengelolaan program MBG, terdapat 91 SPPG yang belum melakukan pengembalian atas temuan pemeriksaan ke kas negara,” ujar Ketut, Selasa (13/10/2026).
Ketut menjelaskan, 91 SPPG yang dikenai suspend khusus tersebut tersebar di tiga wilayah, dengan total nilai temuan mencapai Rp18,19 miliar.
“SPPG tersebut terdiri dari wilayah I sebanyak 4 SPPG, wilayah II sebanyak 73 SPPG, wilayah III sebanyak 14 SPPG, dengan total temuan sebesar Rp18.198.223.745,” lanjut Ketut.
Kebijakan suspend khusus atau penghentian operasional tanpa batas waktu ini merupakan bagian dari langkah BGN untuk memastikan tindak lanjut atas temuan pemeriksaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dia menegaskan, pencabutan suspend khusus dapat dilakukan apabila SPPG yang bersangkutan telah menyetorkan dana ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah.
“Suspend khusus akan dicabut apabila SPPG tersebut telah melakukan penyetoran ke kas negara dan menunjukkan bukti pembayaran yang sah,” kata Ketut.
Editor: Reza Fajri