99 Kasus Hoaks Corona Ditangani Polri, Terbanyak di DKI Jakarta
JAKARTA, iNews.id – Kabar bohong alias hoaks mengenai virus corona (Covid-19) terus beredar di media sosial. Mabes Polri menyatakan 99 kasus telah ditangani.
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan, kasus hoaks terbanyak berada di DKI Jakarta dan sekitarnya.
"Tiga besar kasus hoaks itu ditangani Polda Metro Jaya 13 kasus, Polda Jatim 12 kasus dan Polda Riau 6 kasus. Lainnya ditangani di polda jajaran," kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (28/4/2020).
Dia menjelaskan, berdasarkan penyidikan, mayoritas motif pelaku dalam membuat dan menyebarkan hoaks terkait corona karena iseng. Ada pula yang merasa tidak puas dengan langkah pemerintah dalam menangani wabah tersebut
Menurut Asep, para tersangka dijerat Pasal 45 dan 45 A Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun penjara serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.
Menteri Komunikasi dan Informatik Johnny G Plate sebelumnya menyebut kasus hoaks terakit corona tersebar di berbagai platform media sosial, seperti Facebook, Twitter, Instagram dan Youtube. Kemenkominfo telah menindaklanjuti kepada para operator agar menghapus konten-konten hoaks tersebut.
Editor: Zen Teguh