Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menyala! Cinta Laura Jadi Speaker ASEAN Inclusive Growth Summit di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Abdul Mu'ti Apresiasi SE Menag: Muhammadiyah Sejak Awal Tarawih dan Tadarus Tak Pakai Speaker Luar

Selasa, 12 Maret 2024 - 10:44:00 WIB
Abdul Mu'ti Apresiasi SE Menag: Muhammadiyah Sejak Awal Tarawih dan Tadarus Tak Pakai Speaker Luar
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu"ti. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Muhammadiyah mengapresiasi surat edaran menteri agama soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Dalam aturan tersebut, pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus menggunakan speaker dalam. 

"Pernyataan Menteri Agama, tentang pengeras suara tadarus dan Tarawih sangat bisa dipahami dan diapresiasi. Syiar Ramadhan tidak bisa diukur dari sound yang keras, tapi dari kekhusyukan ibadah yang ikhlas," kata Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Abdul Mu'ti dalam keterangannya, Selasa (12/3/2024).

Menurut Abdul Mu'ti, pengunaan pengeras suara tersebut sudah diterapkan oleh Muhammadiyah sejak lama. Seluruh masjid Muhammadiyah tidak menggunakan speaker luar untuk ibadah tarawih maupun tadarus. 

"Di Masjid Muhammadiyah sudah sejak awal tidak ada tarawih dan tadarus dengan speaker luar," ucapnya.

Walaupun begitu, dia meminta agar pemerintah dapat mengkomunikasikan surat edaran itu kepada ormas Islam lainnya. Hal ini agar dapat berjalan efektif dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan toleransi dalam batas waktu tertentu. 

"Lebih bagus jika imbaun Menteri Agama itu dikomunikasikan dengan ormas Islam sehingga berjalan lebih efektif," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan edaran penyelenggaraan ibadah Ramadan dan Idulfitri 1445 H pada 26 Februari 2024 lalu. Di mana dalam edaran ini juga memuat aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan itu tergantung dalam Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor SE. 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi

Edaran ini antaran lain mengatur volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel). Khusus terkait syiar Ramadan, edaran ini mengatur agar penggunaan pengeras suara di bulan Ramadan baik dalam pelaksanaan salat tarawih, ceramah/kajian Ramadan, dan tadarrus Al-Qur’an menggunakan pengeras suara dalam. 

Sementara untuk takbir Idulfitri di masjid/musala dapat dilakukan dengan menggunakan pengeras suara luar sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan dapat dilanjutkan dengan pengeras suara dalam.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut