Abraham Samad Desak KPK Tetapkan Tersangka Baru Century
JAKARTA, iNews.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai KPK seharusnya tak perlu diperintahkan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Bank Century. Menurut dia, tanpa putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), itu sudah menjadi tugas KPK.
"Kalau dia (perkara Century dengan putusan Budi Mulya) sudah berkekuatan hukum tetap, maka wajib hukumnya ditindaklanjuti. KPK harus segera menetapkan tersangka-tersangka baru kasus Century yang nama-namanya sesuai dalam putusan-putusan pengadilan sebelumnya (untuk perkara pokok)," tegas Abraham Samad kepada KORAN SINDO, Rabu (11/4/2018).
Abraham menegaskan, korupsi pemberian FPJP Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik tidak perlu perintah pengadilan. Namun, dalam perkara ini, sudah keluar perintah dan amar putusan praperadilan PN Jaksel.
Dalam putusan praperadilan hakim tunggal Effendi Mukhtar di antaranya memutuskan amar, "Memerintahkan Termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan Penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama terdakwa Budi Mulya) atau melimpahkannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat."
Dalam putusan itu, pengadilan memerintahkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede, segera ditetapkan sebagai tersangka kasus Century. Sebagai perbandingan, dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta tertuang perbuatan Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer. Majelis hakim yang dipimpin Aviantara menuangkan pihak yang bersama-sama Budi Mulya yakni mantan Gubernur BI Boediono, mantan Deputi Gubernur (almarhum) Siti Chalimah Fadjrijah (sempat menjadi tersangka sebelum meninggal), mantan Deputi Gubernur Muliaman Dharmansyah Hadad, mantan Deputi Senior Gubernur BI Miranda Swaray Goeltom, mantan Deputi Gubernur (alm) S Budi Rochadi, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular, mantan pemilik Bank Century Harmanus H Muslim, mantan Deputi Gubernur Hartadi Agus Sarwono, mantan Deputi Gubernur Ardhayadi Mitroatmodjo, dan mantan Sekretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Raden Pardede.
Menurut Abraham, sebenarnya, putusan perkara pokok atas terpidana mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya yang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta atau pengadilan tingkat pertama hingga di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), merupakan poin utama yang signifikan. Pasalnya dalam putusan perkara pokok tersebut sudah sangat jelas telah menuangkan perbuatan pidana Budi Mulya dilakukan secara bersama-sama dengan belasan orang sebagaimana dakwaan primer JPU pada KPK dan dengan secara berlanjut.
Artinya, ribuan barang bukti atau alat bukti ditambah keterangan para saksi telah teruji. Termasuk di dalamnya untuk para pihak yang secara bersama-sama melakukan perbuatan pidana korupsi Century. Ditambah lagi memang dalam putusan kasasi Budi Mulya, Abraham mengakui, ada perintah barang bukti-barang bukti dikembalikan ke KPK melalui JPU guna dipergunakan untuk perkara selain Budi Mulya.
Pendiri Anti-Corruption Committee (ACC) Makassar ini berpandangan, hakikatnya putusan korupsi Century atas nama Budi Mulya saat masih putusan tingkat pertama sudah bisa ditindaklanjuti KPK. Dalam putusan tingkat pertama itu semua pihak yang bersama-sama Budi Mulya sudah disebutkan secara jelas. KPK sebenarnya sejak saat itu juga sudah bisa melakukan penyelidikan baru kemudian dinaikan ke tahap penyidikan dengan penetapan tersangka-tersangka baru.
"Apalagi dengan putusan yang sudah inkracht, itu wajib hukumnya. Iya, iya tidak hanya melihat putusan praperadilan PN Jaksel," ujarnya.
Meski begitu, Abraham menghargai putusan praperadilan PN Jaksel yang dijatuhkan amarnya oleh hakim tunggal Effendi Mukhtar. Tapi tentang perintah agar KPK melimpahkan kasus Century ke lembaga lain yakni kepolisian atau kejaksaan sangat jelas tidak bisa diterima.
"Nggak perlu. Karena itu kasus pertamanya, kasus pokoknya sudah ditangani oleh KPK. Sudah ada putusan (hingga tingkat kasasi MA), maka harus segera ditindaklanjuti KPK, tidak boleh dikasi (ke penegak hukum lain). Harus KPK yang menindaklanjuti," imbuhnya.
Dia juga mengingatkan, selain kasus korupsi Century masih banyak kasus yang belum ditindaklanjuti di KPK. Dia membenarkan, di antaranya korupsi penyelenggaraan dan dana haji dengan terpidana mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, suap ke DPR terkait APBN Perubahan 2013 Kementerian ESDM dan tender di SKK Migas, korupsi proyek pembangunan Hambalang, suap ke DPR terkait penambahan anggaran PON Riau dari APBN Perubahan 2012, dan korupsi pembangunan Wisma Atlet.
Editor: Azhar Azis