Abu Bakar Baa’syir Masih Mendekam di Lapas Gunung Sindur
JAKARTA, iNews.id – Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, terpidana kasus terorisme Abu Ba’asyir, sampai saat ini masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Belum ada pembahasan lanjutan mengenai rencana tahanan rumah yang dipertimbangkan Presiden Joko Widodo.
Pantauan di Gunung Sindur, Jumat (2/3/2018) pagi, tidak ada penjagaan khusus yang dilakukan oleh aparat keamanan. Hanya terdapat sebuah mobil ambulans yang disiagakan di lahan parkir rumah penjara berkeamanan maksimal itu.
Ba’asyir kemarin menjalani perawatan di RSCM selama 5 jam akibat menderita penyakit kista ganglion yang berbentuk benjolan berisi cairan di kaki. Menurut Kalapas Gunung Sindur David Gultom penyakit ini terbilang baru.
Selama ini, kata dia, pendiri pesantren Al Mumin, Ngruki, Solo itu didiagnosa menderita sakit kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan atau chronic venous insufficiency bilateral.
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu mengatakan bahwa Presiden Jokowi telah mempertimbangkan untuk memberikan status tahanan rumah kepada Ba'asyir dengan alasan kemanusiaan. Kendati demikian, Presiden tak membahas soal grasi.
Anggota tim penasihat hukum Ba'asyir, Guntur Fattahillah menegaskan bahwa kliennya memang tidak pernah meminta diajukan grasi atau pengurangan masa tahanan. "Ustaz tidak mau mengajukan grasi. Gak pernah ada permohonan grasi yang diajukan baik dari kuasa hukum, keluarga, ataupun dari ustaz pribadi," ujar Guntur dikonfirmasi Jumat (2/3/2018).
Dia menjelaskan bahwa Ba’syir tidak pernah merasa bersalah sehingga tak pernah mengajukan permohonan grasi. "Kita bingung dia gak mau. Tegasnya beliau sampaikan, saya hanya menjalankan keyakinan saya tentang agama islam," ucap Guntur mengulangi pernyataan Ba'asyir.
Seperti diketahui, pada 2004 Ba'asyir selaku pimpinan Majelis Mujahidin Indonesia (MMI) divonis 2,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terkait peristiwa bom Bali dan bom Hotel JW Marriott.
Sementara pada 2011, dia kembali menerima vonis 15 tahun penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena terbukti menjadi perencana dan penyandang dana pelatihan kelompok bersenjata di pegunungan Jantho, Aceh, pada 2010.
Editor: Zen Teguh