Achmad Yurianto: Alat Thermal Gun Aman Digunakan
JAKARTA, iNews.id - Gugus Tugas Nasional Percepatan Penanganan Covid-19 ikut mengomentari alat Thermal Gun yang digunakan untuk mendeteksi suhu tubuh manusia. Alat tersebut belakangan dipersoalkan terkait informasi yang menyebutkan berdampak pada rusaknya struktur otak manusia.
Juru Bicara Pemerintah untuk COVID-19 Achmad Yurianto mengatakan penggunaan thermal gun sebagai alat ukur suhu tubuh manusia dipastikan aman. "Alat thermal gun aman digunakan," ujarnya dalam keterangan pers di Media Center, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19, Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Senin (20/7/2020).
Menurut pria yang akrab disapa Yuri ini, secara ilmiah berbagai ahli sudah mengatakan thermal gun hanya mengukur suhu tubuh dengan pancaran radiasi sinar inframerah, yang setiap saat pasti akan dipantulkan oleh semua benda yang ada di sekitar. "Hanya inframerah," ucapnya.
Yuri juga memastikan thermal gun tidak menggunakan sinar laser dan tidak menggunakan sinar radioaktif semacam, x-ray. "Bukan menggunakan laser atau radioaktif sinar X," katanya.
Sebelumnya banyak masyarakat yang mempertanyakan informasi mengenai bahaya dan efek samping penggunaan thermal gun sebagai alat pengukur suhu tubuh. Informasi yang beredar menyebutkan alat tersebut dapat merusak struktur otak manusia.
Yuri menilai, informasi salah terkait thermal gun dapat merusak otak justru membahayakan semua orang. Informasi itu juga kontraproduktif mencegah penularan Covid-19.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan ini meminta masyarakat dapat menyikapi informasi dengan cara yang benar. Yuri juga meminta masyarakat agar tidak mudah terhasut isu yang salah.
"Saudara-saudara, ikuti informasi ini dengan cara yang benar. Kesulitan ini tidak usah ditambah dengan berita-berita yang menyesatkan karena, ini akan membuat masyarakat semakin panik. Oleh karena itu, inilah yang harus kita jelaskan dan masyarakat agar, memakluminya," tuturnya.
Editor: Djibril Muhammad